Berita Viral

Saiful Mujani Santai Dipolisikan Imbas Minta Jabatan Prabowo Dicopot, Pakar Hukum Sebut Bukan Makar

Saiful Mujani dipolisikan imbas persoalkan jabatan Prabowo sebagai seorang Presiden, menurut pakar hukum terlalu emosi disebut makar.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Istimewa/Tribunnews
LAPOR POLISI - Pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani saat lakukan siaran langsung di Podcast YouTube. Saiful belakangan dilaporkan ke polisi imbas ucapan soal ajakan pencopotan Prabowo, Sabtu (11/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Saiful Mujani dilaporkan ke polisi terkait pernyataan kritikan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP: STTL/142/IV/2026/Bareskrim tertanggal 10 April 2026. 
  • Menurut Mahfud, menuding pernyataan tersebut sebagai makar adalah langkah yang "terlalu emosional" dan keliru secara hukum.

 

TRIBUNJATIM.COM - Viralnya kabar di media sosial tentang pernyataan Saiful Mujani berujung pada kepolisian.

Saiful Mujani dilaporkan ke polisi terkait pernyataan kritikan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Video pernyataan kritik  yang dilontarkan Saiful viral di media sosial.

Setelah viral di media sosial dan disebut sebagai hasutan, Saiful dilaporkan ke polisi.

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy melaporkan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum, Jumat (10/4/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP: STTL/142/IV/2026/Bareskrim tertanggal 10 April 2026. 

Dengan masuknya laporan itu, DPN LKPHI menyatakan proses hukum selanjutnya berada di tangan aparat penegak hukum.

Pelapor mengatakan pelaporan ini dilakukan setelah melalui kajian dan analisis hukum yang mendalam.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan kepentingan publik. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum di negara ini,” ujar Ismail dalam keterangannya.

Baca juga: Menteri Bahlil Menilai Indonesia Sukses Melewati Masa Kritis Pasokan BBM Nasional: Alhamdulilah

Ia menilai pernyataan yang diduga disampaikan Saiful Mujani bersifat provokatif dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial, politik, serta keamanan.

DPN LKPHI juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami berharap Bareskrim Polri dapat segera memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” lanjutnya.

Bareskrim belum tanggapi

Selain itu, DPN LKPHI menyatakan akan mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Di sisi lain, pihak Bareskrim Polri juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai substansi laporan. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved