Berita Viral
Polemik Usulan DPR RI Agar Gaji Guru Rp 5 Juta Dinilai Tidak Realistis
Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana menyebut jika pemerintah sangat mampu untuk memberikan nominal Rp 5 juta untuk gaji guru.
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATIM.COM - Usulan penyamarataan gaji guru sebesar Rp5 juta kini menuai polemik.
Usulan itu muncul setelah dikemukakan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana.
Ia menyebut jika pemerintah sangat mampu untuk memberikan nominal Rp 5 juta untuk gaji guru.
Namun, usulan itu mendapatkan kritik dari Bendahara Umum DPP Partai PRIMA, Achmad Herwandi.
Baca juga: Siswa SMK Tolak MBG dan Minta Jatahnya Dipakai untuk Gaji Guru Honorer: Tidak Membuat Pintar
Ia menilai wacana tersebut berpotensi membangun ekspektasi semu di tengah publik jika tidak diletakkan dalam kerangka kebijakan yang utuh dan berbasis realitas tata kelola pemerintahan.
Menurut Herwandi, persoalan kesejahteraan guru tidak bisa dilepaskan dari desain besar desentralisasi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Sejak implementasi tahun 2001, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam merekrut dan mengelola tenaga honorer.
“Kondisi guru honorer hari ini adalah konsekuensi kebijakan jangka panjang, bukan semata-mata soal kemampuan anggaran negara saat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, penguatan kewenangan daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk alih kelola SMA/SMK ke pemerintah provinsi sejak 2017, menunjukkan bahwa tata kelola guru dibangun dalam struktur yang kompleks.
Herwandi mengakui bahwa kesejahteraan guru, khususnya honorer dan PPPK paruh waktu, masih menjadi pekerjaan rumah nasional. Namun, ia mengingatkan agar solusi yang ditawarkan tidak bersifat simplistis.
“Pendekatan berbasis simulasi angka tanpa memperhitungkan desain kelembagaan dan kapasitas fiskal berpotensi menciptakan ekspektasi yang tidak realistis,” tegasnya.
Dalam konteks fiskal daerah, Herwandi juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
“Ini adalah batasan struktural yang tidak bisa diabaikan, terutama karena pengelolaan guru berada di tangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Terkait kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), Herwandi menilai narasi yang membenturkan program tersebut dengan kesejahteraan guru tidak tepat.
| Penjual Es Campur Diperas Ormas hingga Rp 30 Juta, Polisi: Kasusnya Tidak Sesederhana Itu |
|
|---|
| Gus Salam Maju Bursa Ketum PBNU, Sowan ke Menag Nasaruddin Umar untuk Minta Restu |
|
|---|
| Janda Usia 16 Tahun Kabur Pukul 3 Dinihari, Pihak Keluarga Laporkan Sosok yang Ditemui di Perumahan |
|
|---|
| Sejak Harga Masih Rp 25 Kini Rp 2000, Penjual Es Tung Tung Akhirnya Wujudkan Mimpi 42 Tahun Lalu |
|
|---|
| Sosok Yanuar Budinorman, Dirut BUMD Tersangka Korupsi Ayam Boneless yang Rugikan Negara Rp 128,5 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Alasan-Guru-Jupriadi-Dipecat-Mendadak-Meski-Ngajar-16-Tahun-Kepsek-Daftar-Hadir-Kosong-Sejak-2022.jpg)