Berita Viral
Penjual Cilok Keliling Nyambi Jualan Obat Terlarang Tramadol, Hanya Terima Bayar COD
Modus seorang penjual obat keras adalah berjualan cilok keliling dan menjajakan barang terlarang tersebut dengan transaksi COD.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Ringkasan Berita:
- AJ (24) yang merupakan pedagang cilok keliling ternyata membawa ratusan butir barang bukti obat keras yang dijajakkan bagi para pembeli.
- Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar malam setelah menerima laporan dari masyarakat.
- Dalam penggerebekan tersebut, pelaku berhasil menemukan ratusan butir obat daftar G yang terdiri dari 75 butir tramadol, 25 butir trihexypehnidyl, dan 42 butir heximer.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang penjual cilok ternyata menjual benda terlarang lainnya sembari berdagang keliling.
AJ (24) yang merupakan pedagang cilok keliling ternyata membawa ratusan butir barang bukti obat keras yang dijajakkan bagi para pembeli
Agar tak ketahuan, AJ memakai modus pembayaran COD dalam bertransaksi.
Polsek Jonggol menangkap pelaku pengedar obat-obatan terlarang beserta ratusan butir barang bukti obat keras.
Pelaku diamankan di rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Rawa Makmur, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Adapun identitas pelaku yakni berinisial AJ (24) yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang cilok kelilik.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar malam setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi adanya penjualan obat-obatan tramadol dan sejenisnya secara COD dan berjualan keliling dengan modus berdagang makanan cilok," ujar Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, Jumat (17/4/2026), dikutip TribunJatim.com via Tribun Bogor.
Penggrebekan
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendatangi pelaku yang tinggal di kontrakan.
Dalam penggerebekan tersebut, pelaku berhasil menemukan ratusan butir obat daftar G yang terdiri dari 75 butir tramadol, 25 butir trihexypehnidyl, dan 42 butir heximer.
"Saat dilakukan penggerebegan pelaku sedang berada di dalam kamar Kontrakan bersama seorang wanita yang menurut pengakuan pelaku merupakan istri siri yang bersangkutan," katanya.
Pelaku beserta barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolsek Jonggol untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor.
Mantan atlet jualan obat terlarang
Pria 32 tahun ditangkap Satreskrim Polres Cianjur karena terbukti mengedarkan obat-obatan daftar G.
Diketahui, Syakir yang masih tercatat sebagai pemain sepak bola Aceh United itu diamankan polisi di kediamannya di wilayah Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat (31/10/2024).
pembayaran COD
menjual obat keras ilegal
Penjual obat keras
obat keras
penjual cilok keliling
Multiangle
meaningful
berita viral
TribunJatim.com
| Kulakan 200 Liter per Hari di SPBU, Warga Jual Pertalite Rp12 Ribu Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Penjelasan Camat soal Warga Bayar Rp50.000 Lewati Jembatan Air, Dipicu Perkara Tanah |
|
|---|
| Isu Siomay Pakai Daging Ikan Sapu-sapu, Wali Kota Angkat Bicara |
|
|---|
| Uang Rp 30 Juta dan Emas 50 Gram Hilang, Nenek Tarsiah 72 Tahun Tewas Terikat Kerudung |
|
|---|
| Kisah Muklisin Petugas PSSU Viral Posting Before-After Bukti Kerja, Sekeluarga Pasukan Oranye |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pengedar-obat-terlarang-di-Kabupaten-Bogor-menjadi-sorotan-lantaran-berjualan-sambil-keliling.jpg)