Berita Viral

Penjual Cilok Keliling Nyambi Jualan Obat Terlarang Tramadol, Hanya Terima Bayar COD

Modus seorang penjual obat keras adalah berjualan cilok keliling dan menjajakan barang terlarang tersebut dengan transaksi COD.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Istimewa/Wartakotalive.com
JUAL OBAT TERLARANG - Polisi amankan pengedar obat terlarang di Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Penjualnya merupakan pedagang cilok keliling yang menyimpan puluhan butir pil di kontrakannya, Jumat (17/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • AJ (24) yang merupakan pedagang cilok keliling ternyata membawa ratusan butir barang bukti obat keras yang dijajakkan bagi para pembeli.
  • Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar malam setelah menerima laporan dari masyarakat.
  • Dalam penggerebekan tersebut, pelaku berhasil menemukan ratusan butir obat daftar G yang terdiri dari 75 butir tramadol, 25 butir trihexypehnidyl, dan 42 butir heximer.

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang penjual cilok ternyata menjual benda terlarang lainnya sembari berdagang keliling.

AJ (24) yang merupakan pedagang cilok keliling ternyata membawa ratusan butir barang bukti obat keras yang dijajakkan bagi para pembeli

Agar tak ketahuan, AJ memakai modus pembayaran COD dalam bertransaksi.

Polsek Jonggol menangkap pelaku pengedar obat-obatan terlarang beserta ratusan butir barang bukti obat keras.

Pelaku diamankan di rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Rawa Makmur, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Adapun identitas pelaku yakni berinisial AJ (24) yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang cilok kelilik.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar malam setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi adanya penjualan obat-obatan tramadol dan sejenisnya secara COD dan berjualan keliling dengan modus berdagang makanan cilok," ujar Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, Jumat (17/4/2026), dikutip TribunJatim.com via Tribun Bogor.

Penggrebekan

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendatangi pelaku yang tinggal di kontrakan. 

Dalam penggerebekan tersebut, pelaku berhasil menemukan ratusan butir obat daftar G yang terdiri dari 75 butir tramadol, 25 butir trihexypehnidyl, dan 42 butir heximer.

"Saat dilakukan penggerebegan pelaku sedang berada di dalam kamar Kontrakan bersama seorang wanita yang menurut pengakuan pelaku merupakan istri siri yang bersangkutan," katanya.

Pelaku beserta barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolsek Jonggol untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor.

Mantan atlet jualan obat terlarang

Pria 32 tahun ditangkap Satreskrim Polres Cianjur karena terbukti mengedarkan obat-obatan daftar G.

Diketahui, Syakir yang masih tercatat sebagai pemain sepak bola Aceh United itu diamankan polisi di kediamannya di wilayah Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat (31/10/2024).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved