KPK: Mayoritas Koruptor Laki-Laki, Manfaatkan Sirkel dan Wanita Simpanan

Berdasarkan data sejak 2004 hingga 2026, mayoritas pelaku korupsi berasal dari kalangan laki-laki.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
OTT KPK (Arsip) - KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Berdasarkan data sejak 2004 hingga 2026, mayoritas pelaku korupsi berasal dari kalangan laki-laki. 

Ringkasan Berita:
  • Berdasarkan data sejak 2004 hingga 2026, mayoritas pelaku korupsi berasal dari kalangan laki-laki.
  • Koruptor menggunakan pihak terdekat untuk menyamarkan harta, termasuk melibatkan wanita simpanan.
  • Dalam menjalankan aksinya, para koruptor yang mayoritas pria ini memiliki pola khusus, yakni memanfaatkan fenomena sirkel atau lingkaran orang-orang kepercayaan. 

 

TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan terbaru terkait profil pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.

Berdasarkan data sejak 2004 hingga 2026, mayoritas pelaku korupsi berasal dari kalangan laki-laki.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan persentase pelaku laki-laki mencapai 91 persen, sementara perempuan hanya sekitar 9 persen.

Data tersebut memperkuat tren yang sebelumnya telah disampaikan oleh pimpinan KPK.

Menurut Budi, dominasi laki-laki dalam kasus korupsi juga kerap berkaitan dengan pola penyembunyian aset hasil kejahatan.

Dalam sejumlah kasus, koruptor menggunakan pihak terdekat untuk menyamarkan harta, termasuk melibatkan wanita simpanan.

"Dari data yang dihimpun oleh KPK, dari tahun 2004 sampai dengan hari ini, pelaku korupsi memang dominan laki-laki sejumlah 91 persen, perempuan 9 persen," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: KPK Amankan Uang Rp 95 Juta Usai Geledah 4 Lokasi Termasuk Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya

Pola Koruptor Manfaatkan Sirkel

Budi memaparkan dalam menjalankan aksinya, para koruptor yang mayoritas pria ini memiliki pola khusus, yakni memanfaatkan fenomena sirkel atau lingkaran orang-orang kepercayaan. 

Sirkel ini tidak hanya dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan korupsi, tetapi juga difungsikan sebagai perantara pelapisan (layering) atau penampung akhir dari uang haram yang diterima. 

Hal ini dilakukan agar pelaku utama seolah-olah tidak menerima uang tersebut secara langsung.

"Jadi misalnya dari penerimaan uang yang dilakukan oleh pelaku utama, kemudian dibelikan aset, kemudian diatasnamakan oleh pihak lain," jelas Budi membeberkan modus para koruptor.

Pernyataan Budi ini sekaligus mempertegas pemaparan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo sebelumnya, yang menyoroti kebiasaan koruptor pria membuang sisa uang hasil korupsinya kepada wanita muda atau selingkuhan guna menghindari pelacakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Baca juga: Harta Kekayaan dan Isi Garasi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Senilai Rp 18 Miliar, Kini Kena OTT KPK

Merespons temuan tersebut, Budi mendefinisikan sirkel penyembunyi aset ini dalam cakupan yang sangat luas.

"Kita bicara sirkel pelaku utama dalam konteks yang luas. Sirkel ini kan bisa dalam konteks saat merencanakan perbuatan, saat berbuatnya, bahkan pascanya, terkait yang tadi soal placement aset misalnya. Ini luas, bisa juga keluarga, kerabat, orang-orang kepercayaan ataupun pihak-pihak lain," tutur Budi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved