Berita Viral
Dua Juri dan Satu MC Lomba Cerdas Cermat MPR RI Digugat ke Pengadilan Negeri
Gugatan itu dilayangkan setelah tergugat membenarkan tindakan salah di depan publik dalam Lomba Cerdas Cermat Pilar 4 MPR RI di Pontianak
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATIM.COM - Nasib dua juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI yang kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing.
David Tobing juga menggugat master of ceremony (MC) di acara tersebut.
Gugatan itu dilayangkan setelah para tergugat membenarkan tindakan yang salah di depan publik dalam Lomba Cerdas Cermat Pilar 4 MPR RI di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan 3 Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI 2026 yang Dinonaktifkan
"Tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi, salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
David menjelaskan gugatannya karena para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," jelas David.
Ia menegaskan tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, serta kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel.
"Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati, bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh pengadilan," imbuhnya.
David menyatakan gugatan tersebut sebagai dukungan bagi generasi penerus untuk berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran.
"Serta sebagai wujud perhatian serta dorongan kepada murid agar merdeka berpendapat," tegasnya.
Dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta Majelis Hakim sebagai berikut.
Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Musyani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
Lomba Cerdas Cermat
juri
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral
MPR RI
| Ultimatum Presiden Prabowo Bakal Menyita Uang Koruptor yang Disimpan ke Istri Simpanan |
|
|---|
| Sosok Rifqi Karsayuda, Tawarkan Beasiswa China ke Siswi yang Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR RI |
|
|---|
| MPR RI Ganti Semua Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Buntut Polemik, Babak Final Digelar Ulang |
|
|---|
| Soal Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ditjen Pas: Hak untuk Dapatkan Pendidikan |
|
|---|
| Kenangan Pahit Wanita saat Masih SMA, Dikejar Ayah Tiri Hingga Ganjal Pintu Pakai Lemari Plastik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Dua-juri-dan-satu-MC-Lomba-Cerdas-Cermat-4-Pilar-MPR-RI.jpg)