Berita Viral

Jadwal Sidang Pembelaan Nadiem Makarim setelah Dituntut 18 Tahun Penjara, Kondisinya Terungkap

Tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang terima Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah jadi perbincangan publik.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ani Susanti
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang terima Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim tengah menjadi perbincangan publik.

Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI juga menuntut Nadiem Makarim membayar uang pengganti Rp5,6 triliun.

Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

 

Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan yakni Nadiem Makarim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum.

Setelah sidang tuntutan, akan digelar sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Nadiem Makarim?

Lantas, kapan sidang pembelaan digelar?

Majelis Hakim telah menetapkan agenda pembelaan atau pleidoi Nadiem Makarim digelar pada 2 Juni 2026 mendatang.

Majelis hakim memberikan waktu sekitar tiga minggu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.

Waktu tersebut juga diharapkan dapat digunakan untuk pemulihan kondisi kesehatan Nadiem pascaoperasi yang dijalaninya pada Rabu (13/5/2026).

“Jadi untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat. Itu sesuai dengan arahan majelis yang mulia kemarin adalah tanggal 2 Juni,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, Rabu, dilansir Kompas.com.

“Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,” jelas Purwanto.

Baca juga: Daftar Tuntutan Jaksa ke Nadiem Makarim Dalam Kasus Korupsi Chromebook Selain Pidana 18 Tahun

Ia berharap waktu penundaan sidang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh terdakwa.

Lalu, hakim juga memastikan nota pembelaan nantinya tidak hanya disampaikan penasihat hukum, tetapi juga langsung oleh terdakwa.

“Jadi majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal dapat digunakan untuk penyembuhan,” imbuh Purwanto.

Kondisi Nadiem Makarim

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya tengah menjalani masa pemulihan setelah menjalani operasi pada Rabu malam.

Nadiem langsung menjalani operasi setelah dirinya menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristek.

Nadiem diketahui menderita penyakit fistula perianal.

Tindakan operasi yang dilakukannya pada Rabu malam, merupakan operasi kelima yang dijalaninya.

"Semalam baru selesai operasinya pukul 24.00 WIB. Saat ini masa pemulihan," kata Ari kepada awak media, Kamis (14/5/2026).

Setelah dituntut 18 tahun penjara, Nadiem Makarim mengaku tak pernah menyesal masuk pemerintahan.

Baca juga: Dituntut Rp 5,6 Triliun Lebihi Harta Kekayaan, Nadiem Makarim Kecewa Berat: Jaksa Takut Saya Bebas

Meski begitu, Nadiem mengaku patah hati terhadap negara, setelah apa yang dilakukannya untuk Indonesia dibalas tuntutan hukuman penjara 18 tahun dalam kasus kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbud.

"Saya akan ucapkan sekali lagi. Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintahan. Mencari uang itu bisa seumur hidup," kata Nadiem kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu.

Lanjut dia, kesempatan dirinya untuk membantu generasi penerus bangsa menjadi lebih baik hanya sekali dalam hidup.

"Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil," jelasnya.

Di sisi lain, Nadiem mengatakan kecewa dan patah hati apa yang dilakukan negara terhadap dirinya.

"Kedua, jelas saya kecewa. Saya sakit hati. Saya patah hati. Orang itu cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara. Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya. Saya sakit hati. Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini," ucap Nadiem.

Nadiem menegaskan, patah hatinya karena dirinya mencintai Indonesia.

"Justru sakit hati itu patah hati karena saya cinta kepada negara ini. Jadi tidak, saya tidak menyesal. Dan terus terang, harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat pada saat ini adalah tuntutan bebas," kata Nadiem.

"Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya. Terberat. Saya tidak punya kata-kata untuk menjelaskan kenapa," tambah dia.

Isi Surat Dakwaan

Adapun dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Selanjutnya, menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

Atas perbuatannya tersebut, Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved