Cara Konfirmasi Tilang Elektronik Agar STNK Tak Terblokir, Batas Waktu Bayar Denda 15 Hari

Untuk hindari pemblokiran STNK akibat denda tilang elektronik yang belum dibayarkan, pemilik kendaraan disarankan segera melakukan konfirmasi.

Tayang:
Editor: Ani Susanti
Tribunnews/Jeprima
CEK TILANG ELEKTRONIK - Ilustrasi kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Simak cara konfirmasi tilang elektronik agar STNK tidak terblokir. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara konfirmasi tilang elektronik agar STNK tidak terblokir.

Diketahui, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini banyak diterapkan di berbagai daerah untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera pengawas.

Meski dinilai lebih praktis dan transparan, masih banyak pemilik kendaraan yang mengabaikan surat konfirmasi ETLE setelah tertangkap kamera pelanggaran.

Padahal, hal tersebut bisa berdampak pada pemblokiran STNK kendaraan apabila tidak segera dikonfirmasi maupun denda tilangnya tidak dibayarkan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, mengatakan kendaraan yang tertangkap tilang elektronik akan mendapat surat konfirmasi yang dikirim kurir ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK.

Jika pelanggar mengabaikan surat konfirmasi tersebut, maka STNK diblokir secara otomatis.

“Kendaraan yang ter-capture ETLE dan dikirim surat konfirmasi bila tidak konfirmasi akan diblokir setelah 7 hari surat tersebut diterima pelanggar," katanya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Tak hanya karena mengabaikan surat konfirmasi, blokir STNK juga dilakukan jika pelanggar tidak kunjung membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, yakni 14 hari setelah ditilang.

Pemblokiran STNK akan berdampak pada kesulitan saat mengurus pajak kendaraan dan ketika menjual kendaraan tersebut.

Maka dari itu, untuk menghindari pemblokiran STNK akibat denda tilang elektronik yang belum dibayarkan, pemilik kendaraan disarankan segera melakukan konfirmasi ETLE setelah menerima surat pemberitahuan pelanggaran.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik, Bisa Datang ke Bank atau Via Internet Banking

Berikut cara konfirmasi tilang elektronik atau ETLE secara online:

  • Akses laman ETLE laman https://etle-pmj.id./
  • Masukkan nomor referensi atau kode unik yang tertera pada surat konfirmasi tilang.
  • Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
  • Klik menu “Konfirmasi”.
  • Ikuti seluruh langkah yang muncul hingga proses konfirmasi selesai.
  • Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang yang berisi kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk pembayaran denda.
  • Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui Bank BRI, bank lain, maupun e-commerce resmi yang bekerja sama.

Batas waktu pembayaran denda maksimal 15 hari sejak tanggal pelanggaran.

Jika denda e-tilang tidak dibayarkan, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved