Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik, Bisa Datang ke Bank atau Via Internet Banking

Simak cara mudah bayar denda tilang elektronik via internet banking hingga datang langsung ke bank.

Tayang:
Editor: Ani Susanti
Istimewa/Satlantas Polresta Surakarta
BAYAR TILANG ELEKTRONIK - Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah. Simak cara mudah bayar tilang elektronik. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mudah bayar denda tilang elektronik via internet banking hingga datang langsung ke bank.

Seperti diketahui, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin ketat.

Tilang ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia dengan menggunakan kamera yang terpasang di lebih dari 1.600 lokasi. 

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal mengatakan, penambahan kamera dilakukan secara bertahap karena saat ini belum semua ruas jalan bisa terpantau.

Sebagian besar kamera baru terpasang di jalur utama atau jalan protokol.

Ia menegaskan, pengembangan ETLE tidak hanya sebatas untuk menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mendukung upaya kepolisian dalam mencegah tindak kriminal.

“ETLE itu bukan hanya semata-mata untuk capture data pelanggar lalu lintas, tapi juga untuk membantu bila terjadi tindakan kriminal dan sebagainya,” ucap Faizal.

Sejumlah kamera bahkan sudah dilengkapi teknologi tambahan seperti Face Recognition (FR).

Dengan sistem ini, pelat nomor yang sengaja dimodifikasi atau ditutup tidak lagi bisa mengelabui aparat karena wajah pengendara akan tetap terekam dan langsung terhubung ke data kependudukan.

Faizal menyebutkan, teknologi FR juga sudah digunakan di perbatasan dan terintegrasi dengan data Imigrasi serta Dukcapil. Dengan begitu, identitas pengendara bisa diketahui meskipun pelat nomor kendaraan tidak terlihat jelas.

Lantas bagaimana cara membayar denda tilang elektronik?

Melansir dari Kontan, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved