Jatimpedia

Daftar Besaran Gaji ke-13 yang Cair Mulai 2 Juni 2026 Beserta Potongan Pajaknya

Penyaluran Gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan mulai Selasa (2/6/2026) oleh Taspen.

Tayang:
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
GAJI KE-13 (Arsip) - Suasana Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional di Gedung Bagawanta Bhari, Kediri, Kamis (2/4/2026) sore. Penyaluran Gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan mulai 2 Juni 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan mulai Selasa (2/6/2026) oleh Taspen.
  • Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, hingga tambahan penghasilan berbasis kinerja, dengan besaran berbeda sesuai jabatan, golongan, pendidikan, dan masa kerja masing-masing ASN maupun pensiunan.
  • Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan pegawai non-ASN tertentu.

 

TRIBUNJATIM.COM - Penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan pada Selasa (2/6/2026).

Penyaluran dilakukan oleh PT Taspen (Persero) melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Kepastian pencairan gaji ke-13 ini diumumkan oleh Taspen melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, dikutip dari KompasTV, dikutip dari Kompas.com.

Lantas, apa saja komponen gaji ke-13?

Baca juga: Kisah Dosen di Surabaya, Sudah 15 Tahun Mengabdi Gaji Masih Rp4 Juta: Boro-boro Kontrak Rumah

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan kebutuhan pokok
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Sementara untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.

Artinya, nominal yang diterima tiap orang berbeda-beda, tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Kapan Jika Mundur dari Juni? ini Aturannya dan Daftar Penerima

Berikut perincian besaran gaji ke-13 untuk masing-masing jabatan:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural Setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.300
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja

  • ≤10 tahun: Rp 4.285.200
  • 10 tahun: Rp 4.639.300
  • 20 tahun: Rp 5.052.600
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved