Korupsi Eks Pejabat Badan Gizi Nasional

Modus Korupsi Dadan Hindayana Cs Selama Pimpin BGN hingga Dapat Miliaran Rupiah Per Hari

Ketiga mantan pimpinan BGN itu dapat insentif miliaran rupiah per hari dari proyek MBG. Seperti apa modus korupsinya?

Tayang:
Editor: Ani Susanti
KOMPAS.com/Pythag Kurniati
KORUPSI PEJABAT BGN - Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap modus korupsi eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya, Mereka terkuak terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Agung ungkap fakta baru setelah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
  • Para tersangka diduga menerima insentif miliaran rupiah per hari melalui yayasan SPPG yang terafiliasi dengan mereka
  • Modus korupsi dilakukan dengan mengatur verifikasi mitra penyedia makanan yang tidak memenuhi syarat

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap fakta tentang aksi dugaan korupsi penyimbangan tata kelola program MBG yang dilakukan  eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.

Fakta ini diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Rupanya, ketiga mantan pimpinan BGN itu dapat insentif miliaran rupiah per hari.

Seperti apa modus korupsinya?

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara.

Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG

Ketiganya terlihat langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink hingga tangan diborgol.

"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Dadan menjadi yang pertama saat diseret keluar dari Kejagung, kemudian disusul oleh Lodewyk dan Sony.

Mereka bertiga tampak mengenakan rompi tahanan pink dengan tangan diborgol saat diseret keluar dari Kantor Kejagung.

Setelah diseret keluar dari kantor Kejagung, ketiganya langsung masuk ke dalam mobil tanpa sempat memberikan keterangan apapun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang operasional pemenuhan gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan dukungan kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2026 sampai 2026," ucapnya dalam konferensi pers, di Kejagung, Rabu.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved