Jatimpedia

Daftar Gaji Jaksa 2026 dari Ajun Jaksa Madya hingga Jaksa Utama, Lengkap Beserta Jenis Tukin

Berikut daftar gaji pokok jaksa mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 beserta kisaran penghasilan yang diterima di lingkungan Kejaksaan RI.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ani Susanti
Pusat Penerangan Kejagung RI/via Kompas.com
ILUSTRASI JAKSA - Berikut daftar gaji pokok jaksa mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 beserta kisaran penghasilan yang diterima di lingkungan Kejaksaan RI. Lengkap daftar tunjangan kinerja (Tukin) yang diterima. 

TRIBUNJATIM.COM - Daftar gaji jaksa 2026 menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat.

Gaji jaksa di Indonesia mengacu pada skema penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut menetapkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Aturan tersebut mengatur besaran gaji pokok PNS terbaru, termasuk bagi jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebagai pejabat fungsional yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum, jaksa tidak hanya menerima gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.

Mereka juga memperoleh berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan jabatan fungsional, tunjangan keluarga, hingga tunjangan kinerja (tukin) yang menjadi salah satu komponen terbesar dalam total penghasilan bulanan.

Besaran gaji yang diterima setiap jaksa berbeda-beda, tergantung pada golongan kepangkatan, masa kerja, jabatan yang diemban, serta kelas jabatan yang menjadi dasar perhitungan tunjangan kinerja.

Oleh karena itu, total penghasilan jaksa umumnya lebih besar dibandingkan nominal gaji pokok yang tercantum dalam aturan pemerintah.

Berikut daftar gaji pokok jaksa mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 beserta kisaran penghasilan yang diterima di lingkungan Kejaksaan RI, melansir dari laman https://peraturan.go.id/:
 
Sebagian besar jaksa memulai karier pada Golongan III karena syarat pendidikan minimal Sarjana Hukum (S-1).

Golongan III

IIIa Ajun Jaksa Madya Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb Ajun Jaksa Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc Jaksa Pratama Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId Jaksa Muda Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved