Haji 2026
Oknum Pembimbing Haji hingga Petugas Kloter Diduga Terlibat Praktik Dam Ilegal
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menemukan praktik pembayaran dam tidak resmi dalam penyelenggaraan haji 2026
Ringkasan Berita:
- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menemukan praktik pembayaran dam tidak resmi dalam penyelenggaraan haji 2026.
- Praktik tersebut diduga melibatkan oknum KBIHU, pembimbing ibadah, hingga petugas kloter yang menggunakan perantara atau mukimin.
- Pemerintah Arab Saudi menegaskan pembayaran dam yang sah hanya melalui lembaga resmi Adahi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com dan Media Center Haji dari Arab Saudi, Sri Juliati
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah praktik pembayaran dam tidak resmi atau ilegal dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026 terbongkar.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan jemaah sekaligus melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
Praktik pembayaran dam di luar jalur resmi disebut melibatkan sejumlah oknum, mulai dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), pembimbing ibadah, hingga petugas kloter.
Modus yang digunakan adalah mengarahkan pembayaran dam melalui pihak perantara atau mukimin, bukan melalui lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa seluruh jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia, wajib mengikuti mekanisme pembayaran dam yang telah ditetapkan.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan ibadah haji.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Ichsan Marsha, mengatakan pembayaran dam yang sah hanya dilakukan melalui Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi.
"Tidak hanya jemaah haji di Indonesia, tetapi bagi seluruh jemaah haji diwajibkan mengikuti aturan pembayaran dam melalui Adahi, lembaga resmi dari pemerintah Arab Saudi," kata Ichsan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Panduan Lengkap Salat Qudum sebagai Ungkapan Syukur Setelah Pulang Haji, Disertai Doa
Kemenhaj Temukan Praktik Pembayaran Dam di Luar Jalur Resmi
Menurut Ichsan, dalam sejumlah kasus yang ditemukan, pembayaran dam justru dilakukan melalui mukimin atau pihak perantara yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Mekanisme tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan dana dam yang dibayarkan oleh jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah menilai praktik semacam ini tidak hanya merugikan jemaah, tetapi juga mengganggu sistem penyelenggaraan ibadah haji yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah Arab Saudi.
Diduga Ada Keuntungan Pribadi dari Selisih Dana
Dalam temuan yang diungkap Kemenhaj, sejumlah oknum diduga memperoleh keuntungan pribadi dari selisih dana yang dibayarkan jemaah dengan biaya sebenarnya yang harus disetorkan melalui jalur resmi.
Nilai keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Karena itu, pemerintah Arab Saudi terus melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran dam untuk memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Dana Sebagian Berhasil Dialihkan ke Jalur Resmi
Ichsan menjelaskan, pada beberapa kasus yang berhasil terdeteksi, dana yang telah diserahkan kepada mukimin dapat ditarik kembali.
Selanjutnya, dana tersebut dibayarkan melalui Adahi sebagai lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola pembayaran dam jemaah haji.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan dam tetap sesuai syariat dan ketentuan administratif yang berlaku.
Kementerian Haji dan Umrah kembali mengingatkan seluruh jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui pihak perantara yang tidak memiliki otorisasi resmi. Seluruh pembayaran diimbau dilakukan melalui kanal resmi guna menghindari potensi kerugian dan penyalahgunaan dana.
Daftar Kasus Pembayaran Dam Ilegal
Selengkapnya, berikut daftar kasus pembayaran praktik dam ilegal dalam kurun waktu 17 Mei hingga 8 Juni 2026, sebagaimana disampaikan Ichsan:
1. KBIHU dengan inisial UH asal Malang, Jawa Timur melakukan pelanggaran dalam bentuk pembayaran dam kepada mukimin sebanyak 117 jemaah.
Uang tersebut akhirnya bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi.
2. Kasus serupa juga ditemukan pada KBIHU dengan inisial AH asal Kota Tegal, Jawa Tengah yang menangani 17 jemaah serta KBIHU NUP asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang menangani 40 jemaah.
Sama seperti kasus sebelumnya, uang tersebut akhirnya bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU melalui Adahi.
3. Pelanggaran lain ditemukan pada tiga KBIHU asal Nusa Tenggara Barat, yakni AU, HW, dan WD yang juga membayarkan dam melalui mukimin.
KBIHU AU di bawah pimpinan TGI membawa 90 jemaah; KBIHU HW yang dipimpin HM memiliki 19 jemaah; dan KBIHU WD di bawah pimpinan TGIH sebanyak 39 jemaah.
Dari ketiganya, hanya KBIHU HW dan WD yang bersedia menarik kembali dana dan membayarkannya melalui Adahi.
Sementara KBIHU AU memilih tidak menarik kembali dana yang telah diserahkan kepada mukimin dan menyatakan siap menerima konsekuensi atas tindakannya.
4. Temuan dengan nilai terbesar terjadi pada KBIHU MB pimpinan M di Kloter Balikpapan (BPN) 11 yang memiliki 245 jemaah.
Sebanyak 122 jemaah telah membayar dam melalui Adahi, sedangkan 123 jemaah lainnya diarahkan membayar melalui mukimin dengan total dana mencapai Rp 246 juta.
Dari praktik tersebut, M mendapatkan keuntungan sebesar Rp184.500.000.
Setelah dilakukan pembinaan, M mengaku bersedia mengembalikan keuntungan tersebut kepada jemaah.
5. Pelanggaran juga ditemukan pada seorang petugas haji layanan pembimbing ibadah dari kloter Balikpapan (BPN) 10 berinisial AB.
AB menangani 98 jemaah KBIHU ARF asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Ia membayarkan dam 98 jemaah tersebut kepada mukimin dan yang bersangkutan diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp98 juta.
AB pun menyatakan kesediaan mengembalikan dana tersebut.
6. PPIH juga menemukan dua KBIHU di Kloter Kertajati (KJT) 12 dari Kabupaten Purwakarta, yakni AF dan AR yang bekerja sama dengan seorang mukimin dalam pembayaran dam.
Pimpinan KBIHU AF yaitu NF diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 103.584.000.
Sementara pimpinan KBIHU AR, END yang juga bertugas sebagai petugas bimbad kloter memperoleh keuntungan sekitar Rp 87.360.000.
7. Terakhir, masih dari kloter KJT 12, seorang ketua kloter berinisial AN yang juga merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta turut melakukan hal serupa.
Ia membayarkan dam melalui mukimin dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.744.000.
Mekanisme Pembayaran Dam
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rizka Anungnata mengatakan, pembinaan terkait dam sebenarnya telah dilakukan sejak jemaah masih berada di Indonesia.
Menurutnya, Direktorat Bina Haji Reguler telah memberikan edukasi melalui manasik haji, termasuk mengenai ketentuan pembayaran dam, badal ibadah, dan kurban.
"Kami sejak awal juga sudah mengeluarkan surat edaran dari Direktur Jenderal yang mengatur terkait pembayaran dam," kata dia di kesempatan yang sama.
Ketika pembayaran dam dilakukan di Arab Saudi, lanjut Rizka, diwajibkan melalui Adahi.
Sementara jika jemaah memilih membayar dam di Tanah Air, dapat dilakukan melalui saluran yang telah disediakan seperti Baznas, Lazismu dan lembaga resmi lainnya.
Meski demikian, hasil visitasi dan edukasi yang dilakukan tim pembinaan di Arab Saudi masih menemukan sejumlah pelanggaran pembayaran dam yang dilakukan di luar mekanisme resmi.
"Kami menerima laporan terkait pembayaran dam yang masih dilakukan oleh sejumlah KBIHU di luar Adahi," ujarnya.
Menurut Rizka, sebagian besar KBIHU yang ditemukan melakukan pelanggaran akhirnya bersedia mengikuti aturan dengan menarik kembali dana yang telah diserahkan kepada pihak yang tidak berwenang, kemudian membayarkannya melalui Adahi.
"Alhamdulillah sebagian besar KBIHU mau mematuhi kembali aturan tersebut. Uang yang sudah dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak ditarik kembali, lalu dibayarkan melalui Adahi," katanya.
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)
penjualan dam ilegal
Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah
berita Jatim terbaru
berita Jatim hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Kota Blitar Meninggal Dunia di Makkah Akibat Sakit Jantung |
|
|---|
| Tangis Bahagia Kepulangan Haji Tuban, 1.645 Jemaah Tiba di Bumi Wali dengan Rekor 'Zero Mortality' |
|
|---|
| Ribuan Jemaah Haji Tuban Pulang, 4 Orang Masih Tertinggal Jalani Perawatan di Arab Saudi |
|
|---|
| Rombongan Haji Ponorogo Tiba, 2 Jemaah Lansia Dilarikan ke RSUD dr Harjono Menggunakan Ambulans |
|
|---|
| Kabar Duka, Dua Jemaah Haji Asal Kediri Wafat di Tanah Suci Makkah, Ini Riwayat Penyakitnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/jemaah-haji-asal-Kabupaten-Jombang-yang-baru-saja-menjalani-lempar-jumrah-di-Mina.jpg)