Jatimpedia

Daftar 6 Modifikasi Pelat Nomor yang Bisa Bikin Pengendara Kena Tilang dan Denda hingga Rp500 Ribu

Pengendara memodifikasi pelat nomor kendaraan agar tidak terbaca kamera ETLE. Pelanggar akan dikenai sanksi jika melanggar.

Tayang:
Istimew
MODIFIKASI PELAT NOMOR - Ilustrasi pelat nomor kendaraan. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000, serta sanksi tambahan terkait persyaratan teknis kendaraan, Kamis (11/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah pengendara memodifikasi pelat nomor kendaraan agar tidak terbaca kamera ETLE
  • Pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang bentuk, ukuran, warna, dan pemasangannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000, serta sanksi tambahan terkait persyaratan teknis kendaraan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi memodifikasi pelat nomor kendaraan untuk menghindari kamera tilang elektronik atau ETLE kini semakin sering ditemukan di jalan raya.

Berbagai cara dilakukan pengendara agar identitas kendaraan tidak terbaca oleh sistem pemantauan lalu lintas.

Padahal, pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang diterbitkan negara dan penggunaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, perubahan bentuk atau tampilan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat dianggap sebagai pelanggaran.

Sistem ETLE sendiri bekerja dengan memanfaatkan kamera yang terhubung dengan database registrasi kendaraan.

Melalui teknologi tersebut, nomor kendaraan dapat dikenali secara otomatis untuk mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas.

Namun, sebagian pengendara mencoba mengelabui sistem dengan mengubah angka atau huruf pada pelat nomor, menutupi sebagian karakter, hingga menggunakan pelat yang tidak sesuai standar.

Baca juga: Polres Jombang Gelar Operasi Patuh Semeru 2026 Mulai 8 Juni, Ini 8 Pelanggaran Jadi Sasaran Tilang

Berdasarkan Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor resmi.

Pelat nomor harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku kendaraan.

Selain itu, bentuk, ukuran, warna, bahan, dan pemasangannya juga harus mengikuti standar yang telah ditetapkan kepolisian.

Aturan tersebut dibuat untuk memastikan kendaraan dapat diidentifikasi dengan mudah, baik oleh petugas maupun melalui sistem ETLE.

Ketentuan yang lebih rinci, termasuk perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi, diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021. 

Standarisasi tersebut diterapkan untuk memudahkan identifikasi kendaraan oleh kamera ETLE.

Setidaknya terdapat enam bentuk modifikasi pelat nomor yang dilarang karena tidak sesuai dengan standar kepolisian, yaitu:

Baca juga: Cara Konfirmasi Tilang Elektronik Agar STNK Tak Terblokir, Batas Waktu Bayar Denda 15 Hari

1. Mengubah huruf atau angka

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved