Jatimpedia
Daftar Gaji Perawat PNS dari Lulusan D3 hingga yang Sudah Naik Pangkat, Lengkap dengan Tukin
Besaran gaji perawat PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
TRIBUNJATIM.COM - Banyak dari masyarakat yang belum mengetahu berapa gaji perawat di Indonesia.
Pemerintah sendiri telah menetapkan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh PNS, termasuk perawat yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Lantas berapa besarannya?
Baca juga: Daftar Gaji Dokter Umum, Spesialis, Bedah hingga PNS, Lengkap dengan Tunjangan dan Insentif
Besaran gaji perawat PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Umumnya, perawat lulusan D3 yang diangkat sebagai PNS berada pada Golongan II, sedangkan perawat lulusan S1 Profesi Ners umumnya berada pada Golongan III sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Gaji yang diterima dapat bertambah dengan berbagai tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing.
Melansir dari laman peraturan.go.id, berikut rinciannya:
Golongan II: Biasanya ditempati oleh perawat lulusan Diploma (D3)
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III: Umumnya ditempati oleh perawat lulusan S1 Keperawatan Profesi Ners
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
gaji perawat
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024
Jatimpedia
Tribun Jatim
TribunJatim.com
meaningful
PNS
| Daftar Gaji Pensiunan Polisi Sesuai Pangkat dan Pengabdian, Cacat Hingga Tunjangan Gugur |
|
|---|
| Daftar Perbandingan Gaji Bulanan Rata-rata di Ibu Kota ASEAN, Indonesia Berapa? |
|
|---|
| Daftar 15 Lagu Ballad BTS dari Spring Day hingga Your Eyes Tell, Desember 2026 Konser di Jakarta |
|
|---|
| Daftar Gaji Dokter Umum, Spesialis, Bedah hingga PNS, Lengkap dengan Tunjangan dan Insentif |
|
|---|
| Daftar Tunjangan Hakim di Era Prabowo dari Pengadilan Tinggi hingga Ad Hoc, Ketua Dapat Rp110,5 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Daftar-Gaji-Perawat-PNS-dari-Lulusan-D3-hingga-yang-Sudah-Naik-Pangkat-Lengkap-dengan-Tukin.jpg)