Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi

Modus Sekdiskominfo Nganjuk Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiber Optik, Peras Penyedia Jasa

Modus Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono dalam melakukan aksi dugaan korupsi.

|
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Danendra Kusuma
DITETAPKAN TERSANGKA - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono saat digelandang menuju Rutan Kelas IIB, Rabu (8/10/2025). Kejari Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo. 

Poin Penting : 

  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk mengungkap modus yang dilakukan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono dalam melakukan tindak pidana dugaan korupsi
  • Sujono terjerat kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek fiber optik
  • Sujono diduga memeras penyedia jasa agar pencairan dana dan pelaksanaan pengerjaan proyek fiber optik berjalan mulus

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Modus Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono dalam melakukan aksi dugaan korupsi. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk memberbarkan aksi culas yang dilancarkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono. 

Sujono diduga memeras penyedia jasa agar pencairan dana dan pelaksanaan pengerjaan proyek fiber optik berjalan mulus. 

Seperti diketahui, Sujono, terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024.

Kejari Kabupaten Nganjuk telah menetapkan Sujono sebagai tersangka atas perkara tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Terjerat Kasus Korupsi Fiber Optik 2024, Sekretaris Diskominfo Nganjuk Jadi Tersangka

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Sujono berupa gratifikasi. 

Sujono memeras penyedia jasa, PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo yang melaksanaan pengerjaan fiber optik.

"Tersangka SJ (Sujono) memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan," katanya. 

Ia mengungkapkan, tatkala memeras, Sujono meberikan tekanan pada penyedia jasa. 

Tekanan tersebut, yakni penyedia jasa bisa dipersulit pelaksanaan pekerjaan serta pembiayaan setiap bulannya. 

"Akibat tekanan itulah penyedia memberikan sejumlah uang kepada tersangka. ," ungkapnya. 

Ia melanjutkan, dalam pengadaan jaringan fiber optik pada 2024, Sujono berkedudukan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeuangan). 

Kemudian, pada 18 Oktober 2024, Sujono naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Kabupaten Nganjuk. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved