Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi
Modus Sekdiskominfo Nganjuk Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiber Optik, Peras Penyedia Jasa
Modus Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono dalam melakukan aksi dugaan korupsi.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk mengungkap modus yang dilakukan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono dalam melakukan tindak pidana dugaan korupsi
- Sujono terjerat kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek fiber optik
- Sujono diduga memeras penyedia jasa agar pencairan dana dan pelaksanaan pengerjaan proyek fiber optik berjalan mulus
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Modus Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono dalam melakukan aksi dugaan korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk memberbarkan aksi culas yang dilancarkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono.
Sujono diduga memeras penyedia jasa agar pencairan dana dan pelaksanaan pengerjaan proyek fiber optik berjalan mulus.
Seperti diketahui, Sujono, terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024.
Kejari Kabupaten Nganjuk telah menetapkan Sujono sebagai tersangka atas perkara tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terjerat Kasus Korupsi Fiber Optik 2024, Sekretaris Diskominfo Nganjuk Jadi Tersangka
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Sujono berupa gratifikasi.
Sujono memeras penyedia jasa, PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo yang melaksanaan pengerjaan fiber optik.
"Tersangka SJ (Sujono) memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan," katanya.
Ia mengungkapkan, tatkala memeras, Sujono meberikan tekanan pada penyedia jasa.
Tekanan tersebut, yakni penyedia jasa bisa dipersulit pelaksanaan pekerjaan serta pembiayaan setiap bulannya.
"Akibat tekanan itulah penyedia memberikan sejumlah uang kepada tersangka. ," ungkapnya.
Ia melanjutkan, dalam pengadaan jaringan fiber optik pada 2024, Sujono berkedudukan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeuangan).
Kemudian, pada 18 Oktober 2024, Sujono naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Kabupaten Nganjuk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.