Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi
BREAKING NEWS: Terjerat Kasus Korupsi Fiber Optik 2024, Sekretaris Diskominfo Nganjuk Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Nganjuk, Sujono.
Sujono tersandung dugaan kasus korupsi penyalahgunaan jabatan proyek jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 Diskominfo.
Dengan mengenakan rompi merah serta tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk.
Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya saat terjerat kasus korupsi proyek fiber optik.
Baca juga: DLH Nganjuk Ambil 2 Jenis Sampel dari Limbah Diduga B3, Hasil Keluar 10 Hari ke depan
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya membenarkan bila pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi pekerjaan pengadaan jaringan fiber optik.
Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu.
"Hari ini, Rabu (8/10/2025), kami menetapkan SJ (Sujono) sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo," katanya.
Dalam tahapan penetapan tersangka, Kejaksaan menunjuk penasihat hukum, Anang Hartoyo.
Penunjukan ini sebagai bagian memenuhi hak-hak tersangka.
Baca juga: Toko Roti di Nganjuk Dilalap si Jago Merah, Pemilik Alami Kerugian, Ditaksir Capai Rp200 Juta
Anang Hartoyo mengatakan kehadirannya hanya sebatas mendampingi proses pemeriksaan tersangka oleh Kejaksaan.
Sehingga, dia tidak bisa menjabarkan secara rinci mengenai perkara yang menjerat Sujono termasuk langkah hukumnya.
Terlebih lagi pihak keluarga tersangka belum memberikan kuasa kepada dirinya.
"Kami di sini sebagai penasihat hukum penunjukan dari Kejari Kabupaten Nganjuk. Jadi, saya hanya sebatas mendampingi dalam hal penetapan tersangka saja," jelasnya.
kasus korupsi proyek fiber optik
Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdi
Sujono
Kejari Nganjuk
Nganjuk
TribunBreakingNews
TribunJatim.com
Datang Dini Hari Muntah-muntah, Pasien Terlantar di Kursi Tunggu, Puskesmas Kunci UGD Takut ODGJ |
![]() |
---|
Sosok Dede Maulana, Playboy yang Terobsesi Punya Mobil Pajero hingga Bunuh IRT, Ngaku Pengusaha |
![]() |
---|
Alasan Calvin Verdonk Dicoret di Laga Arab Saudi vs Indonesia, Dean dan Yance Diandalkan |
![]() |
---|
Viral Tampang Perampok Nangis dan Pasrah Ditendang saat Ditangkap, Keluarga Korban Minta Hukum Berat |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemkab Tuban Perketat Pelaksanaan Program MBG, Maksimal Dikonsumsi Setelah 3 Jam Dimasak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.