Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi

BREAKING NEWS: Terjerat Kasus Korupsi Fiber Optik 2024, Sekretaris Diskominfo Nganjuk Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
JADI TERSANGKA - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono saat digelandang menuju Rutan Kelas IIB, Rabu (8/10/2025). Kejari Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Nganjuk, Sujono

Sujono tersandung dugaan kasus korupsi penyalahgunaan jabatan proyek jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 Diskominfo. 

Dengan mengenakan rompi merah serta tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk.

Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya saat terjerat kasus korupsi proyek fiber optik. 

Baca juga: DLH Nganjuk Ambil 2 Jenis Sampel dari Limbah Diduga B3, Hasil Keluar 10 Hari ke depan

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya membenarkan bila pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi pekerjaan pengadaan jaringan fiber optik. 

Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu.

"Hari ini, Rabu (8/10/2025), kami menetapkan SJ (Sujono) sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo," katanya.

Dalam tahapan penetapan tersangka, Kejaksaan menunjuk penasihat hukum, Anang Hartoyo. 

Penunjukan ini sebagai bagian memenuhi hak-hak tersangka. 

Baca juga: Toko Roti di Nganjuk Dilalap si Jago Merah, Pemilik Alami Kerugian, Ditaksir Capai Rp200 Juta

Anang Hartoyo mengatakan kehadirannya hanya sebatas mendampingi proses pemeriksaan tersangka oleh Kejaksaan. 

Sehingga, dia tidak bisa menjabarkan secara rinci mengenai perkara yang menjerat Sujono termasuk langkah hukumnya. 

Terlebih lagi pihak keluarga tersangka belum memberikan kuasa kepada dirinya. 

"Kami di sini sebagai penasihat hukum penunjukan dari Kejari Kabupaten Nganjuk. Jadi, saya hanya sebatas mendampingi dalam hal penetapan tersangka saja," jelasnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved