Bantuan 10 Sapi Pemprov Jatim Diduga Dijual Oknum Pokmas di Nganjuk

Sebanyak 10 ekor sapi bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur 2024 yang dikelola pokmas raib

Tayang:
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
LAYANGKAN LAPORAN - Lembaga Kajian Hukum dan Perburuan Indonesia (LKHPI) melaporkan bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur 2024 berupa 10 ekor sapi yang diduga digelapkan Pokmas ke Kejari Nganjuk, Selasa (5/5/2026).  

Ringkasan Berita:
  • 10 sapi hibah Pemprov Jatim 2024 diduga hilang tidak lama setelah disalurkan.
  • Laporan menyebut adanya dugaan penjualan ilegal oleh oknum pengelola Pokmas.
  • Kejari Nganjuk akan menelaah laporan dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dugaan raibnya 10 ekor sapi bantuan hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Kabupaten Nganjuk, tengah diselidiki setelah kasus tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Sebanyak 10 ekor sapi bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur 2024, yang dikelola Kelompok Masyarakat (Pokmas) Sri Rezeki di Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, diduga raib. 

Dalam kasus ini, diduga ada praktik penyalahgunaan wewenang. 

Kini, dugaan kasus itu telah dilaporkan Lembaga Kajian Hukum dan Perburuan Indonesia (LKHPI) ke Kejaksaan Negeri Nganjuk (Kejari) Nganjuk. 

Perwakilan Lembaga Kajian Hukum dan Perburuan Indonesia, Hamid Effendi mengatakan bantuan 10 ekor sapi lenyap tak lama usai disalurkan. 

Baca juga: Nasib Guru Non-ASN Nganjuk Hanya Digaji Rp150 Ribu, DPRD Gelar RDP Cari Solusi

Diduga Ada Penjualan Ilegal

Raibnya bantuan ini justru diketahui pertama kali oleh masyarakat. 

"malamnya di-dropping, paginya sapi itu sudah hilang," katanya, Selasa (5/5/2026). 

Berdasarkan data yang dihimpun, aset bantuan tersebut diduga kuat tidak hilang begitu saja.

Tapi sengaja dipindahtangankan secara ilegal demi keuntungan pribadi oknum-oknum tertentu di tingkat desa. 

Pihak pelapor pun telah menyertakan bukti kuat berupa foto dokumentasi saat proses penerimaan, berikut tercantum waktu dan lokasi. 

"Sapi tersebut dijual oleh Ketua Pokmas. Ada oknum Sekretaris Desa Jatirejo juga yang terlibat," jelasnya. 

Dia berharap, nantinya, proses hukum dapat berjalan tegas guna memberikan efek jera. 

Menurutnya, sudah seharusnya bantuan yang bersumber dari anggaran negara bermanfaat bagi masyarakat. 
 
"Kita mengharapkan Kejaksaan segera melakukan upaya-upaya atau mengambil langkah, memanggil atau memeriksa orang-orang yang terlibat," ungkapnya. 

Kejari Nganjuk Akan Telusuri

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menyatakan laporan tersebut akan ditelaah kebenarannya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved