Polisi Pasuruan Ciduk Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Pos Lantas Pandaan
Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pria yang nekat melempar bom molotov ke pos lalu lintas Pandaan akhir pekan kemarin
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Aksi Seorang Diri: Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, pelaku melakukan aksinya sendirian dengan melemparkan dua bom molotov yang ia buat sendiri dari botol kaca berisi bensin.
- Terinspirasi Kericuhan: Dari hasil penyidikan, Jordan mengaku terinspirasi oleh kericuhan yang terjadi di Jakarta beberapa hari terakhir. Ia bahkan sempat mengajak rekan-rekannya untuk melakukan aksi serupa.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pria yang nekat melempar bom molotov ke pos lalu lintas Pandaan akhir pekan kemarin.
Pelaku diketahui bernama Jordan Rifki Fachrea (26), warga Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.
Ia ditangkap tak lama setelah aparat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menjelaskan, aksi pelaku dilakukan seorang diri.
Dari hasil penyidikan, kata dia, tersangka mengaku terinspirasi dari kericuhan yang terjadi di Jakarta beberapa hari terakhir.
Baca juga: Bupati Mas Rusdi Ingatkan ASN Pasuruan Bijak Bermedia Sosial: Jangan Flexing
“Pelaku membuat bom molotov sendiri dengan botol kaca berisi bensin, lalu dilemparkan ke arah Pos Lantas Pandaan sebanyak dua kali,” ungkap Adimas, Kamis (4/9/2025).
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan pecahan botol kaca yang terbakar.
Selain itu, barang bukti berupa pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi juga telah diamankan.
Adimas menambahkan, pelaku bahkan sempat menyerukan ajakan kepada rekan-rekannya untuk melakukan aksi serupa.
“Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini,” katanya.
Atas perbuatannya, Jordan dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
| Gelandang AC Milan Ungkit Kisah Jose Mourinho Bikin Cristiano Ronaldo Nangis di Real Madrid |
|
|---|
| Chelsea Umumkan Xabi Alonso Jadi Pelatih Anyar, Kontrak Panjang Diteken |
|
|---|
| Enam Air Terjun di Pasuruan dengan Pemandangan Asri, Cocok Jadi Destinasi Healing Akhir Pekan |
|
|---|
| Profil Timnas Norwegia, Rekor Sempurna Antar Landslaget ke Piala Dunia 2026 |
|
|---|
| Pria Ngaku TNI Hingga Jadi Korban Begal Ternyata Cuma Bohongan, Nekat Bikin Laporan Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Polisi-saat-menangkap-pelaku-pelempar-bom.jpg)