Polisi Pasuruan Ciduk Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Pos Lantas Pandaan

Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pria yang nekat melempar bom molotov ke pos lalu lintas Pandaan akhir pekan kemarin

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA
TIDAK BERKUTIK - Polisi saat menangkap pelaku pelempar bom molotov di Pos Lantas Pandaan Pasuruan 

Poin Penting:

  • Aksi Seorang Diri: Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, pelaku melakukan aksinya sendirian dengan melemparkan dua bom molotov yang ia buat sendiri dari botol kaca berisi bensin.
  • Terinspirasi Kericuhan: Dari hasil penyidikan, Jordan mengaku terinspirasi oleh kericuhan yang terjadi di Jakarta beberapa hari terakhir. Ia bahkan sempat mengajak rekan-rekannya untuk melakukan aksi serupa.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pria yang nekat melempar bom molotov ke pos lalu lintas Pandaan akhir pekan kemarin.

Pelaku diketahui bernama Jordan Rifki Fachrea (26), warga Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Ia ditangkap tak lama setelah aparat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menjelaskan, aksi pelaku dilakukan seorang diri.

Dari hasil penyidikan, kata dia, tersangka mengaku terinspirasi dari kericuhan yang terjadi di Jakarta beberapa hari terakhir.

Baca juga: Bupati Mas Rusdi Ingatkan ASN Pasuruan Bijak Bermedia Sosial: Jangan Flexing

“Pelaku membuat bom molotov sendiri dengan botol kaca berisi bensin, lalu dilemparkan ke arah Pos Lantas Pandaan sebanyak dua kali,” ungkap Adimas, Kamis (4/9/2025).

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan pecahan botol kaca yang terbakar.

Selain itu, barang bukti berupa pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi juga telah diamankan.

Adimas menambahkan, pelaku bahkan sempat menyerukan ajakan kepada rekan-rekannya untuk melakukan aksi serupa.

“Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini,” katanya.

Atas perbuatannya, Jordan dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved