Warga Wonowoso Rejoso Putus Kabel Menjuntai, DPRD Pasuruan Usulkan Raperda Penataan Utilitas

Warga Dusun Wonowoso, Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso, Pasuruan geram dengan kondisi kabel yang menjuntai.

Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
KABEL MENJUNTAI - Foto jaringan utilitas yang semrawut. Warga Dusun Wonowoso, Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso, Pasuruan geram dengan kondisi kabel yang menjuntai dan melintang di jalan desa, Rabu (18/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Warga Dusun Wonowoso geram dengan kondisi kabel menggantung rendah di jalan desa. Warga akhirnya berinisiatif memutus kabel tersebut demi keselamatan pengguna jalan.
  • Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyatakan telah berkomunikasi dengan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, terkait persoalan tersebut.
  • Sebagai solusi jangka panjang, DPRD mengusulkan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai dasar hukum penertiban kabel.

 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Warga Dusun Wonowoso, Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso, Pasuruan geram dengan kondisi kabel yang menjuntai dan melintang di jalan desa.

Kabel yang kendur itu dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Karena khawatir memicu kecelakaan, warga akhirnya mengambil inisiatif memutus kabel tersebut.

Tindakan itu dilakukan untuk mencegah risiko bagi pengendara yang melintas.

Bahrul Huda, warga setempat, membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, kabel yang menggantung rendah sangat berpotensi melukai pengendara, terutama pada malam hari.

“Kondisinya memang membahayakan. Kabelnya melintang dan cukup rendah, jadi warga khawatir terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Baca juga: Pasuruan United Digelontor Sponsor Rp 3 Miliar dari Malaysia untuk Arungi Liga 4

Baca juga: Perserteruan 2 Kelompok Nelayan di Pasuruan Akhirnya Damai, sempat Tegang Perahu Dibakar

DPRD Soroti

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, mengaku telah berkomunikasi dengan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.

Rudi menyampaikan perlunya penataan menyeluruh terhadap jaringan utilitas yang dinilai semakin semrawut dan tidak tertata.

Ia mengusulkan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai dasar hukum penertiban kabel dan tiang utilitas.

“Bupati sepakat. Kami akan segera rapat untuk membahas lebih konkret penyusunan raperda, agar persoalan kabel yang membahayakan ini tidak terus bermunculan,” kata Rudi.

Menurutnya, keluhan soal kabel menjuntai dan tiang yang berdiri tanpa memperhatikan keselamatan maupun estetika bukan hanya terjadi di Rejoso, tetapi juga di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Pasuruan.

“Kami berharap melalui regulasi yang jelas, penataan jaringan utilitas dapat dilakukan secara terkoordinasi sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat maupun mengganggu keindahan lingkungan,” tutupnya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved