Warung Makan di Pasuruan Boleh Buka Siang Hari selama Ramadhan, Tapi Ada Syaratnya

Pemkot Pasuruan memastikan warung makan tetap diperbolehkan buka pada siang hari namun ada syarat tertentu.

Tayang:
Editor: Alga W
Istimewa
WARUNG - Ilustrasi berita Pemkot Pasuruan memastikan warung makan tetap diperbolehkan buka pada siang hari dengan syarat tertentu. 

TRIBUNJATIM.COM - Bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan resmi menerbitkan Seruan Bersama mengenai panduan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan yang ditandatangani mengatur soal operasional tempat usaha makanan.

Pemkot Pasuruan memastikan warung makan tetap diperbolehkan buka pada siang hari dengan syarat tertentu.

Baca juga: Sudah Bayar Rp1 Juta, Lapak Pedagang Takjil yang Masih Berjualan di Trotoar Tetap Akan Dibongkar

Yakni penjualan harus dilakukan secara tertutup dan hanya melayani pesanan dibawa pulang atau take away.

"Ketentuan ini berlaku bagi semua pelaku usaha makanan minuman," ujar Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, Sabtu (14/2/2026).

"Penjual tidak diperkenankan melayani makan di tempat secara terbuka pada siang hari," imbuhnya.

Lebih lanjut, Adi menyebut bahwa pelaku usaha jasa pangan tidak hanya warung atau restoran atau rumah makan.

Aturan tersebut juga berlaku pada Pedagang Kaki Lima (PKL) agar roda ekonomi terus berjalan.

Selain mengatur urusan perut, seruan bersama ini juga menyoroti sektor hiburan.

Merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwakot) Pasuruan Nomor 16 Tahun 2013, sejumlah tempat hiburan diwajibkan tutup selama sebulan penuh.

Di antaranya rumah bilyard, warung internet (warnet), persewaan game online, serta bioskop.

"Masyarakat juga dilarang menjual, memproduksi, menyimpan, maupun menyalakan petasan yang memiliki efek ledakan. Kecuali kembang api, itu masih diperbolehkan," katanya.

Terkait ketertiban umum, Pemkot Pasuruan secara tegas melarang adanya aksi sweeping atau razia sepihak oleh kelompok masyarakat terhadap warung makan maupun usaha lainnya.

Dia menegaskan, pengawasan sepenuhnya berada di bawah wewenang aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

"Apabila ada pelanggaran, silakan laporkan. Masyarakat jangan main hakim sendiri. Laporan bisa disampaikan melalui call center 112 atau kanal WhatsApp resmi yang sudah disediakan," ujarnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kota Pasuruan, Abdullah Shodiq, juga menjelaskan, untuk kegiatan ibadah, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Sementara itu, aktivitas membangunkan sahur diperbolehkan mulai pukul 03.00 WIB, dengan catatan harus dilakukan secara tertib tanpa mengganggu kenyamanan warga.

"Berharap seruan ini ditaati oleh seluruh elemen masyarakat agar suasana Ramadhan di Kota Pasuruan tetap kondusif, aman, dan penuh kekhusyukan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved