Sound Horeg Diminta Vakum Selama Ramadan, DPRD Pasuruan Imbau Jaga Kekhusyukan

Anggota DPRD Pasuruan meminta agar pelaku usaha sound horeg tidak menerima pekerjaan dalam bentuk apapun selama bulan Ramadan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Ketua Komisi I DPRD Rudi Hartono
VAKUM - Ketua Komisi I DPRD Rudi Hartono meminta pelaku sound horeg vakum sementara selama bulan Ramadan. 
Ringkasan Berita:
  1. DPRD Pasuruan meminta aktivitas sound horeg dihentikan selama Ramadan.
  2. Larangan mencakup seluruh kegiatan, termasuk sahur dan buka puasa.
  3. Aktivitas sound horeg kembali diperbolehkan setelah Idulfitri.

 

TRIBUNJATIM.COM - Pelaku usaha sound horeg diminta agar vakum sementara selama bulan Ramadan.

Aktivitas pertunjukan juga dihentikan sementara.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono.

Rudi meminta agar pelaku usaha sound horeg tidak menerima pekerjaan dalam bentuk apapun selama bulan Ramadan.

Baca juga: Jaga Kekhusyukan Ramadan, Kapolres Ponorogo Larang Keras Sound Horeg, Petasan, hingga Perang Sarung

“Saya berharap pelaku usaha sound horeg tidak menerima job selama Ramadan, termasuk untuk patroli sahur atau kegiatan buka puasa,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, kebijakan penghentian sementara tersebut perlu dihormati sebagai bentuk toleransi dan upaya menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.

Ia menilai langkah pemerintah daerah sudah proporsional karena aktivitas sound horeg tetap diperbolehkan di luar bulan Ramadan.

“Pemkab Pasuruan sudah memberikan kelonggaran pelaksanaan sound horeg di luar Ramadan. Maka ketika ada larangan sementara, mohon ditaati demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” jelasnya.

Rudi mengaku masih menerima informasi adanya pelaku usaha yang tetap menerima job selama Ramadan.

Karena itu, politisi PKB ini pun mengingatkan agar seluruh pelaku usaha mematuhi instruksi yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, meminta agar aktivitas sound horeg ditiadakan selama Ramadan.

Setelah Hari Raya Idulfitri, kegiatan tersebut dipersilakan kembali berjalan. (lih)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved