Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PBB di Kediri naik 10 persen, Ketua DPRD Tegaskan Masyarakat Masih Bisa Menerima

Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro menegaskan kenaikan PBB mencapai 7-10 persen dan dinilai masih tergolong wajar

Penulis: Isya Anshori | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Isya Anshori
MEMBERI INFORMASI - Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro menanggapi isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belakangan ramai di sejumlah daerah lantaran nilainya melonjak hingga ratusan persen, Jumat (15/8/2025). 

Poin Penting : 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM .COM, KEDIRI - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belakangan ramai di sejumlah daerah lantaran nilainya melonjak hingga ratusan persen. 

Di Kabupaten Kediri, Jawa Timur kenaikan PBB mencapai 7-10 persen dan dinilai masih tergolong wajar.

Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro menanggapi hal ini.

"Di Kabupaten Kediri juga ada kenaikan PBB namun sekitar 7 sampai 10 persen," kata Murdi saat ditemui usai rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Kediri, Jumat (15/8/2025) siang.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan kenaikan tersebut masih dalam batas normal karena mengikuti laju inflasi. 

Baca juga: Tak Ada Wacana Menaikkan Pajak PBB, Bupati Tuban Lindra Punya Strategi Dongkrak PAD

Dia menilai, persentase kenaikan tersebut relatif kecil dibandingkan sejumlah daerah lain yang mengalami lonjakan hingga ratusan persen.

"Kenaikan ini masih normal karena sesuai inflasi, dan ini saya kira masyarakat bisa menerima. Masih normal dan tidak ada gejolak," ujarnya.

Hingga saat ini, kata Murdi, DPRD Kabupaten Kediri belum menerima aduan dari masyarakat terkait kenaikan PBB

"Belum ada aduan ke DPRD Kabupaten sejauh ini dan ini masih normal, beda dengan daerah lain yang sampai ratusan persen naiknya," tambahnya.

Menurutnya, kenaikan PBB di daerah memang tidak bisa dihindari seiring penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).

Baca juga: Bisa Bayar Tapi Tidak Makan, Resah Kakek Surya Pajak Biasanya Rp 6,2 Juta Kini Ditagih Rp 65 Juta

Namun, ia menekankan agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan dilakukan secara bertahap.

Murdi juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa penerimaan dari sektor PBB merupakan salah satu sumber penting bagi pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

"Kami berharap masyarakat tetap tenang. Kenaikan ini tujuannya juga untuk mendukung pembangunan daerah agar manfaatnya kembali ke masyarakat," ungkapnya. 

"Mungkin kalau ke depannya ada kenaikan tidak akan langsung dan akan bertahap lagi, cuma tidak langsung signifikan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved