Sepanjang Tahun 2025, KAI Daop 9 Jember Tutup 13 Perlintasan Liar, Demi Keselamatan

Daop 9 Jember mengambil langkah tegas dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Tayang:
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Samsul Arifin
KAI Daop 9 Jember
PERLINTASAN LIAR - Petugas KAI Daop 9 Jember saat melakukan penyempitan akses dan menutup belasan perlintasan liar, Rabu (3/12/2025). Hal ini dilakukan untuk menekan kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang. 
Ringkasan Berita:
  • Sepanjang 2025, KAI Daop 9 Jember catat 18 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang.
  • KAI menutup 13 perlintasan liar dan lakukan penyempitan akses di 16 titik.
  • Masyarakat diimbau tidak menerobos perlintasan demi keselamatan diri dan orang lain.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember mengambil langkah tegas dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Langkah ini diambil menyusul data evaluasi keselamatan yang mencatat adanya 18 insiden kecelakaan di perlintasan wilayah Daop 9 Jember sepanjang periode Januari hingga November 2025.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, upaya sterilisasi dilakukan demi keselamatan masyarakat luas dengan menutup 13 perlintasan liar dan melakukan penyempitan akses.

13 Perlintasan Liar Ditutup

"Sepanjang tahun 2025, kami telah menutup 13 perlintasan liar dan melakukan penyempitan akses di 16 perlintasan tidak terjaga," kata Cahyo, Rabu (3/12/2025).

Baca juga: Tiket KA Probowangi dan Sritanjung Paling Laris Jelang Nataru, KAI Daop 9 Imbau Pesan Lebih Awal

"Penyempitan ini bertujuan agar kendaraan besar yang berisiko tinggi tidak bisa melintas sembarangan," imbuhnya.

Upaya itu, menurut Cahyo, merupakan kelanjutan dari program keselamatan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, KAI Daop 9 Jember sudah menutup 35 perlintasan liar dan melakukan penyempitan di 3 titik. 

Program Keselamatan Berkelanjutan

"Masyarakat harus paham bahwa menerobos perlintasan kereta api adalah pelanggaran hukum. Aturannya sangat jelas dan mengikat," tegas Cahyo.

Baca juga: Sosok Perempuan Tertawa Dorong Satpam ke Lintasan saat Kereta Lewat, Ternyata Punya Gangguan

"Ingat, palang pintu dan sirine hanyalah alat bantu keamanan, alat utamanya ada pada kesadaran diri kita sendiri. Patuhi aturan, jangan menerobos, dan sayangi nyawa anda. Lebih baik kehilangan waktu satu menit untuk berhenti, daripada kehilangan nyawa selamanya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved