Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Bolos Kerja 11 Bulan sampai Didemo Warga, Artis Mundur dari Jabatan DPRD: Panggilan Hati

Artis sekaligus politisi, Bella Shofie Rigan mengumuman diri mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD.

Instagram/@bellashofie_rigan
MUNDUR DARI JABATAN - Aktris sekaligus politisi Bella Shofie Rigan mengumumkan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru, Maluku. Ia terhitung tak lagi sebagai anggota dewan sejak 14 Agustus 2025. 

TRIBUNJATIM.COM - Artis sekaligus politisi, Bella Shofie Rigan mengumumkan diri mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD.

Bella mundur dari anggota DPRD Kabupaten Buru, Maluku sejak 14 Agustus 2025.

Sebelum mundur, Bella sempat didemo sejumlah mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku pada Rabu (6/8/2025).

Massa menggeruduk kantor DPRD Buru sebagai bentuk kekecewaan terhadap Bella Sofie yang diduga malas ngantor, bolos kerja selama 11 bulan.

Kini lewat Instagram miliknya, Bella Shofie mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca juga: Pengakuan Artis Cantik Diiming-iming Masuk Partai per Bulan Ratusan Juta, Menolak karena Malu

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu, saya Bella Shofie Rigan, menyampaikan pada masyarakat bahwa terhitung sejak 14 Agustus saya telah resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD kabupaten Buru,” tulisnya, dikutip dari Tribun Sumsel pada Senin (1/9/2025).

"Dan berikut bukti bahwa saya telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada DPW Partai NasDem Maluku." sambungnya.

Bella juga meminta maaf karena tidak bisa melanjutkan tugasnya di bidang politik.

"Saya memohon maaf karena tidak dapat lagi melanjutkan tugas saya di bidang politik. Namun demikian, saya tidak akan berhenti untuk tetap melayani masyarakat Kabupaten Buru melalui kegiatan sosial," terangnya.

Alasan Mundur: Panggilan dari Hati

Lebih lanjut, dalam postingannya juga Bella Shofie mengunggah surat pengunduran diri.

Ia mengungkapkan, keputusan tersebut diambilnya demi keluarga tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun. 

"Keputusan ini merupakan perenungan panjang antara panggilan tugas dan surat hati, di tengah riuhnya amanah publik ada suara lembut yang memanggil di rumah, suara seorang anak yang membutuhkan kasih sayang dan perhatian yang tak tergantikan. Demi menjawab panggilan itu, saya memilih untuk menepi agar tidak hanya menjaga amanah keluarga, tetapi juga menjaga kehormatan, martabat dan marwah Partai NasDem," terangnya.

"Keputusan ini diambil tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun," tandasnya.

Baca juga: Penyesalan Artis Atas Pilihan Politiknya, Minta Maaf Tragedi Affan Sang Ojol Dilindas Brimob

MUNDUR - Artis sekaligus anggota DPRD Kabupaten Buru, Maluku, Bella Shofie mengundurkan diri dari jabatannya sejak 14 Agustus 2025. Ia sempat didemo warga karena diduga malas ngantor.
MUNDUR - Artis sekaligus anggota DPRD Kabupaten Buru, Maluku, Bella Shofie mengundurkan diri dari jabatannya sejak 14 Agustus 2025. Ia sempat didemo warga karena diduga malas ngantor. (Tribunnews/Bayu Indra Permana)

Bella Shofie Didemo

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat yang diwakili mahasiswa mendesak Bella Shofie mundur dari jabatannya muncul.

Tak sekali didemo, aksi menuntut Bella Shofie muncul dua kali.

Massa meluapkan aspirasinya yang kecewa terhadap kinerja Bella sebagai pejabat publik.

Bella Shofie disebut tidak pernah hadir di kantor DPRD sejak dilantik pada Agustus 2024.

Mereka juga menilai, Artis ibu kota itu tampak hanya mementingkan persoalan kecantikan dibanding mengurus rakyat.

“Ibu Bella Shofie terlalu mementingkan skincare dan kecantikan hingga tidak masuk kantor dan hadir di dalam rapat,” teriaknya di depan Gedung DPRD Buru.

Baca juga: Sosok Menteri Seenaknya Tukar Kursi Pesawat Meski Sudah Ditolak, Sang Artis Protes: Sesepele Ini

Ketua Koordinator IMM Buru, Arin Burugana, bersama masa membacakan empat poin tuntutan utama yakni:

  1. Mendesak Ketua DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru agar segera mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap Bella Sofie, atas dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib DPRD, sebagaimana tercantum dalam Pasal 203 Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru.
  2. Mendesak DPP dan DPW Partai NasDem Kabupaten Buru agar bertanggung jawab atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan Bella Sofie, yang dinilai telah mencederai etika sebagai wakil rakyat.
  3. Mendesak DPW Partai NasDem Provinsi Maluku agar segera mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan aturan partai dan perundang-undangan yang berlaku. IMM menilai tindakan Bella Sofie telah menjadi pelanggaran berat yang mencoreng nama baik partai dan lembaga DPRD.
  4. Mendesak Ketua DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru untuk bersikap transparan dalam menangani kasus ini dan tidak melindungi Bella Sofie. IMM menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan telah mencederai integritas lembaga legislatif daerah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved