Berita Entertainment

Ternyata Pratama Arhan dan Azizah Salsha Masih Suami-Istri, Pengadilan Agama: Ikrar Cerai Bisa Gugur

Pengadilan Agama Tigaraksa sebut Pratama Arhan dan Azizah Salsha masih suami-istri. Benarkah gugatan talak cerai dicabut?

Tayang:
Editor: Hefty Suud
KOLASE Instagram @azizahsalsha_ - Tribunnews/Muhammad Nursina
MASIH SUAMI ISTRI - Pratama Arhan dan Azizah Salsha masih suami istri padahal sudah dinyatakan putus cerai secara verstek pada 25 Agustus 2025. Ini penjelasan dari di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten. 

TRIBUNJATIM.COM - Pratama Arhan viral di media sosial disebut cabut gugatan cerai terhadap Azizah Salsha

Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten pun membenarkan hingga kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha masih suami-istri. 

Untuk diketahui, Pratama Arhan mendadak mengajukan cerai talak terhadap istrinya yang akrab disapa Zize.

Pengajuan cerai talak itu berlangsung senyap tanpa banyak publik yang tahu.

Gugatan itu ternyata sudah didaftarkan sejak 1 Agustus 2025 di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Pada 25 Agustus 2025, Pratama Arhan dan Azizah Salsha dinyatakan putus cerai secara verstek oleh Pengadilan Agama Tigaraksa

Namun hingga kini, mereka masih berstatus suami-istri. 

Baca juga: Viral Fenomena Mendapatkan Pratama Arhan, Rumah Mantan Suami Azizah Salsha Ramai Didatangi Fans

Informasi tersebut disampaikan oleh Humas PA Tigaraksa M. Sholahudin, saat ditemui di kantornya, Selasa (9/9/2025).

"Iya (suami istri), karena belum dijatuhkan kan ikrarnya," jelas Sholahudin.

Mereka masih berstatus suami istri karena ikrar cerai belum dibacakan oleh Arhan selaku pihak laki-laki sekaligus pemohon dalam perkara ini.

Baca juga: Azizah Salsha Punya Waktu 14 Hari Ajukan Banding atas Talak Cerai Arhan Pratama

Dikatakan Sholahudin, ikrar talak memiliki masa tenggat 14 hari sejak putusan disampaikan kepada pihak termohon.

Dalam hal ini, Azizah selaku termohon telah menerima putusan pada 30 Agustus 2025.

"Itu 14 hari itu setelah diberitahukan kepada termohon karena termohon tidak hadir, ya. Terus kemudian tadi kami tanyakan ke ketua majelis bahwasanya itu (pemberitahuan) sudah dilaksanakan dan diterima oleh termohon pada tanggal 30 Agustus," jelas Sholahudin.

"Jadi dihitung nanti untuk ikrarnya dari 30 Agustus ke 14 hari," katanya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved