Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nikita Mirzani Harus Kembalikan Uang Rp4 Miliar yang Diterima dari Reza Gladys

Nikita harus mengembalikan uang Rp4 miliar yang diterima dari Reza Gladys, pemilik brand skincare Glafidsya Glow dan Dermagloss.

KOMPAS.com/Hanifah Salsabila
HARUS KEMBALIKAN UANG - Nikita Mirzani saat sidang akan ditutup, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Saksi ahli menyebut, Nikita harus mengembalikan uang Rp4 miliar yang diterima dari Reza Gladys. 

TRIBUNJATIM.COM - Sidang kasus dugaan pemerasan yang menyeret artis Nikita Mirzani masih berlanjut.

Dalam sidang kali ini menghadirkan saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Novian di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Novian menyebut, Nikita harus mengembalikan uang Rp4 miliar yang diterima dari Reza Gladys, pemilik brand skincare Glafidsya Glow dan Dermagloss.

Novian mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Di paragraf kedua, penjelasan umum bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak di situ,” jelas Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Novian di ruang sidang, dikutip dari Grid.ID.

Kendati demikian, Novian menegaskan kepemilikan sah atas harta tetap harus dibuktikan di pengadilan.

Pembuktian dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Artinya, siapa saja pihak yang berhak tersebut tentu harus dibuktikan secara hukum, misalkan dalam kasus penipuan,” tuturnya.

Baca juga: Sosok Melvina Ngaku Senasib Reza Gladys, Dimintai Rp15 M untuk Tutup Mulut, Nikita Nirzani: Kasihan

Nikita harus bawa bukti kuat

Selain itu, ia juga menegaskan artis 39 tahun tersebut masih memiliki ruang untuk membuktikan uang yang diterimanya bukan merupakan hasil pencucian uang. 

Akan tetapi, pihak Nikita harus membawa bukti kuat.

“Pembuktian harta kekayaan dalam perkara pencucian uang itu dibuktikan oleh terdakwa dengan mengajukan alat bukti yang cukup,” jelas Novian.

Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). (Grid.ID/Devi Agustiana)

Awal kasus pemerasan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani telah didakwa terlibat pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter kecantikan sekaligus pemilik produk kecantikan, Reza Gladys

Kasus ini juga menyeret asistennya, Ismail Marzuki.

Nikita disebut menjelek-jelekkan Reza dan produknya lewat siaran langsung TikTok.

Ia bahkan menuding produk tersebut berisiko memicu kanker kulit. 

Upaya mediasi yang dilakukan Reza justru berujung ancaman, di mana Nikita meminta uang tutup mulut Rp 5 miliar melalui asistennya.

Karena merasa tertekan, Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar.

Namun, ia kemudian melaporkan dugaan pemerasan ini ke pihak kepolisian hingga berlanjut ke persidangan.

Jaksa kemudian mendakwa Nikita dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE yang sudah direvisi dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Rp15 M, Melvina Bos Skincare Disuruh Jual Ferarinya: Tak Sanggup

Nikita menangis di sidang

Di sidang sebelumnya, Nikita Mirzani menangis di persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani pada Kamis (28/8/2025).

Ia merasa kesal dengan penjelasan analisis dari ahli UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), Anindito.

Anindito menjadi saksi sidang kasus Nikita.

Usai mendengar kesaksian Anindito, Nikita tak kuasa menahan tangis.

“Ahli bisa menjelaskan unsur BAP yang setebal ini dasarnya apa? Dari tadi Anda ditanya tidak tahu, tidak bisa menjawab. Jadi apa artinya analisis Anda ini?” kata Nikita kesal hingga terbawa emosional dan menangis di ruang sidang, dikutip dari Kompas.com.

Hakim Ketua Khairul Soleh sempat menengahi perdebatan dengan meminta pertanyaan terdakwa difokuskan dan jawaban ahli disampaikan sesuai keahliannya.

Anindito menjelaskan unsur Pasal 27B ayat 2 UU ITE mencakup tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia.

Namun, penjelasan tersebut kembali dipertanyakan Nikita.

Ia menyoroti konteks distribusi informasi yang bukan berasal darinya.

Baca juga: Sosok Reza Gladys Disebut Doktif Bukan Dokter Tapi Sales Obat, Seteru Nikita Mirzani: Cek Dikti Ya

“Kalau saya hanya merepost sesuatu yang sudah dipublikasikan orang lain, apakah itu tetap masuk unsur 27B ayat 2?” tanya Nikita.

Ahli menegaskan unsur pasal tetap terpenuhi apabila distribusi informasi tersebut disertai ancaman untuk mendapatkan keuntungan.

“Jadi saya sudah tuangkan di BAP yang dipertanyakan kepada saya apakah yang setebal itu sudah memenuhi unsur-unsur yang ada pada Pasal 27B ayat 2. (Jawabannya) Sudah saya rangkai bahwa saya jawab memenuhi (Pasal 27B ayat 2),” kata Ahli.

Nikita turut menanyakan apakah kritik terhadap produk kecantikan yang terbukti tidak memiliki izin BPOM bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.

“Jaksa selalu bilang followers saya banyak. Faktanya akun Nikita Huruhara hanya 700 ribu, sedangkan followers Reza (Gladys) ada 7 juta. Jadi jangan menggiring opini,” ucap Nikita.

Nikita juga menanyakan apakah kritik terhadap produk kecantikan yang terbukti tidak memiliki izin BPOM bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Ahli menilai, hal semacam itu sebaiknya disampaikan kepada otoritas berwenang seperti BPOM.

“Kalau produk tidak memiliki izin, dilaporkan saja ke BPOM agar ditindaklanjuti,” tutur Anindito.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved