Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nikita Mirzani Harus Kembalikan Uang Rp4 Miliar yang Diterima dari Reza Gladys

Nikita harus mengembalikan uang Rp4 miliar yang diterima dari Reza Gladys, pemilik brand skincare Glafidsya Glow dan Dermagloss.

KOMPAS.com/Hanifah Salsabila
HARUS KEMBALIKAN UANG - Nikita Mirzani saat sidang akan ditutup, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Saksi ahli menyebut, Nikita harus mengembalikan uang Rp4 miliar yang diterima dari Reza Gladys. 

TRIBUNJATIM.COM - Sidang kasus dugaan pemerasan yang menyeret artis Nikita Mirzani masih berlanjut.

Dalam sidang kali ini menghadirkan saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Novian di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Novian menyebut, Nikita harus mengembalikan uang Rp4 miliar yang diterima dari Reza Gladys, pemilik brand skincare Glafidsya Glow dan Dermagloss.

Novian mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Di paragraf kedua, penjelasan umum bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak di situ,” jelas Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Novian di ruang sidang, dikutip dari Grid.ID.

Kendati demikian, Novian menegaskan kepemilikan sah atas harta tetap harus dibuktikan di pengadilan.

Pembuktian dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Artinya, siapa saja pihak yang berhak tersebut tentu harus dibuktikan secara hukum, misalkan dalam kasus penipuan,” tuturnya.

Baca juga: Sosok Melvina Ngaku Senasib Reza Gladys, Dimintai Rp15 M untuk Tutup Mulut, Nikita Nirzani: Kasihan

Nikita harus bawa bukti kuat

Selain itu, ia juga menegaskan artis 39 tahun tersebut masih memiliki ruang untuk membuktikan uang yang diterimanya bukan merupakan hasil pencucian uang. 

Akan tetapi, pihak Nikita harus membawa bukti kuat.

“Pembuktian harta kekayaan dalam perkara pencucian uang itu dibuktikan oleh terdakwa dengan mengajukan alat bukti yang cukup,” jelas Novian.

Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). (Grid.ID/Devi Agustiana)

Awal kasus pemerasan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani telah didakwa terlibat pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter kecantikan sekaligus pemilik produk kecantikan, Reza Gladys

Kasus ini juga menyeret asistennya, Ismail Marzuki.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved