Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sosok Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta, Terbukti Fitnah Hotman Paris

Razman Nasution divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
KASUS HOTMAN VS RAZMAN - Razman Nasution (foto kanan) divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris (foto kiri). 

TRIBUNJATIM.COM -  Razman Nasution divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta rupiah. 

Hal ini terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris

Kasus ini bermula dari tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim, pada tahun 2022. 

Razman Nasution bertindak sebagai pengacara Iqlima Kim dan menyebarkan tuduhan tersebut ke publik. 

Hotman Paris yang merasa nama baiknya tercemar kemudian melaporkan balik Razman ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Setelah proses penyelidikan, Razman Nasution ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Putusan vonis terhadap Razman Nasution dibacakan hari ini, Selasa (30/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan Razman Arif Nasution terbukti bersalah melakukan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.

"Menyatakan terdakwa, Doktor Haji Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., Ph.D., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," ujar Syofia Marlianti Tambunan di PN Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Tangis Istri Razman, Suaminya Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Laporan Hotman Paris: Pak Prabowo Tolong

Adapun Razman divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Tak hanya itu, ia juga mendapatkan denda sebesar Rp200.000.000,00.

Jika denda tidak dibayarkan, maka pidana kurungan akan ditambahkan 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," ungkap majelis hakim.

"Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," sambungnya.

Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman Nasution dengan dua tahun penjara. Razman dituntut melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Razman juga dituntut primer Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Hotman Paris Sindir Lisa Mariana yang Minta Tes DNA Ulang dengan Ridwan Kamil: Lu Kira Bodoh

Baca juga: 3 Kriteria Rekening Diblokir PPATK, Hotman Paris Sebut Melanggar Hak Asasi: Bapak Tidak Berhak

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved