Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sosok Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta, Terbukti Fitnah Hotman Paris

Razman Nasution divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
KASUS HOTMAN VS RAZMAN - Razman Nasution (foto kanan) divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris (foto kiri). 

Kala itu ada penggusuran oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Selain berprofesi sebagai pengacara, Razman Nasution juga aktif di dunia politik.

Razman tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Partai Golkar dari 1999 hingga 2004.

Ia tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mandailing Nala dari Partai Karya Peduli Bangsa atau PKPB periode 2004-2009.

Sebelum bergabung dengan PKPB, Razman adalah kader Partai Golkar.

Tercatat, Razman Nasution pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Partai Golkar periode 1999-2004.

Sebagian artikel ini telah tayang di grid.id 

Berita Entertainment lainnya

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved