Berita Entertainment
Sosok Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta, Terbukti Fitnah Hotman Paris
Razman Nasution divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris.
TRIBUNJATIM.COM - Razman Nasution divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta rupiah.
Hal ini terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris.
Kasus ini bermula dari tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim, pada tahun 2022.
Razman Nasution bertindak sebagai pengacara Iqlima Kim dan menyebarkan tuduhan tersebut ke publik.
Hotman Paris yang merasa nama baiknya tercemar kemudian melaporkan balik Razman ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Setelah proses penyelidikan, Razman Nasution ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Putusan vonis terhadap Razman Nasution dibacakan hari ini, Selasa (30/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Razman Arif Nasution terbukti bersalah melakukan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.
"Menyatakan terdakwa, Doktor Haji Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., Ph.D., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," ujar Syofia Marlianti Tambunan di PN Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Tangis Istri Razman, Suaminya Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Laporan Hotman Paris: Pak Prabowo Tolong
Adapun Razman divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Tak hanya itu, ia juga mendapatkan denda sebesar Rp200.000.000,00.
Jika denda tidak dibayarkan, maka pidana kurungan akan ditambahkan 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," ungkap majelis hakim.
"Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," sambungnya.
Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman Nasution dengan dua tahun penjara. Razman dituntut melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Razman juga dituntut primer Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hotman Paris Sindir Lisa Mariana yang Minta Tes DNA Ulang dengan Ridwan Kamil: Lu Kira Bodoh
Baca juga: 3 Kriteria Rekening Diblokir PPATK, Hotman Paris Sebut Melanggar Hak Asasi: Bapak Tidak Berhak
Sosok Razman Nasution
Dikutip dari TribunnewsWiki, Razman Nasution adalah seorang pengacara yang biasa menangani sejumlah kasus hukum di Jakarta.
Razman pernah berseteru dengan rekan sesama pengacara Hotman Paris, dokter kecantikan Richard Lee, hingga Denise Chariesta.
Ia lahir pada 8 September 1970 di Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kini usia Razman sudah menginjak 55 tahun.

Razman Nasution menganut agama Islam.
Kuasa hukum Medina Zein, Razman Arif Nasution buka suara terkait kondisi Medina Zein
Berbicara soal pendidikan, Razman pernah kuliah S-1 jurusan pendidikan di Universitas Islam Sumatera Utara.
Di kampus tersebut, ia masuk Fakultas Tarbiyah dan berhasil lulus pada 1995.
Setelah menyelesaikan S-1, Razman Nasution kemudian melanjutkan studi S-2 di Universitas Sains Malaysia.
Pernah Kerja Jadi Wartawan
Sebelum terkenal menjadi seorang pengacara, Razman ternyata sempat menjadi wartawan harian Medan Pos dan Majalah Detektif pada 1992-1998.
Rekam jejak Razman Nasution sebagai pengacara pun sudah sangat panjang.
Razman pernah menjadi Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Selain itu, ia juga pernah menjadi menjadi pengacara warga Kalijodo dan kuasa hukum penguasa Kalijodo Daeng Azis.
Kala itu ada penggusuran oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Selain berprofesi sebagai pengacara, Razman Nasution juga aktif di dunia politik.
Razman tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Partai Golkar dari 1999 hingga 2004.
Ia tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mandailing Nala dari Partai Karya Peduli Bangsa atau PKPB periode 2004-2009.
Sebelum bergabung dengan PKPB, Razman adalah kader Partai Golkar.
Tercatat, Razman Nasution pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Partai Golkar periode 1999-2004.
Sebagian artikel ini telah tayang di grid.id
Berita Entertainment lainnya
Venna Melinda Mendadak Bahas Anak Durhaka, 'Lupa Waktu Buat Orang Tua', Sindir Verrell Bramasta? |
![]() |
---|
Uya Kuya dan Istri Kembali ke Rumahnya yang Dijarah Massa, Astrid Tangisi 1 Barang Rusak: Ya Allah |
![]() |
---|
Pratama Arhan Talak 1 Azizah Salsha, Resmi Cerai Tapi Masih Bisa Rujuk, 'Tuhan Maha Atur' |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatannya Memprihatinkan, Fahmi Bo Gak Kaget Sering Diberitakan Meninggal |
![]() |
---|
Sakit dan Tak Bisa Gerak, Fahmi Bo Cari Keberadaan Mantan Istri, Nangis Ketika Dijenguk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.