Berita Entertainment
Hotman Paris Kasihani Razman Perantau dari Kampung Divonis 1,5 Tahun Penjara: Nasib Tak Jaga Mulut
Pengacara Razman Arif Nasution divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Tribunnews/Rahmat W Nugraha
SIDANG RAZMAN NASUTION - Pengacara Hotman Paris, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (23/9/2025). Hotman kasihani Razman divonis 1,5 tahun penjara. Ia menyinggung nasib Razman yang tak bisa menjaga mulutnya.
Hotman Paris merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman Paris.
Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.
Razman Nasution, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.
Pernyataan Razman Nasution inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Halaman 2 dari 2
Tags
Razman Arif Nasution
Hotman Paris
pencemaran nama baik
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Berita Terkait: #Berita Entertainment
Dulu 'Cari Aman' Menikahi Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa Kini Hapus Status Mrs Corbuzier |
![]() |
---|
Sosok Artis Pernah Jadi Bupati, Tahan Tangis Ingat Masa Kecilnya Ikut Ayah Memulung Barang Bekas |
![]() |
---|
Sosok Nita yang Rawat Fahmi Bo, Gantikan Pampers Tukang Bubur 'TOP' Padahal Bukan Lagi Suami-Istri |
![]() |
---|
Pengurus Makam Mpok Alpa Selalu Rasakan Hal Tak Biasa Tiap Hari Jumat |
![]() |
---|
Apa Itu Lavender Marriage yang Baru-baru Ini Dibahas Sarwendah, Eks Ruben Onsu: yang Pernah Ngalamin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.