Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Ustaz Derry Sulaiman Syok Ammar Zoni Kena Kasus Narkoba 4 Kalinya, Ungkit Janji Hijrah: Kecewa

Ustaz Derry Sulaiman mengaku lemas mendengar kabar mantan artis Ammar Zoni kembali tertangkap karena kasus narkoba.

Instagram @derrysulaiman
KAGET - Pendakwah Ustaz Derry Sulaiman mengaku lemas mendengar kabar mantan artis Ammar Zoni kembali tertangkap karena kasus narkoba untuk keempat kalinya. Sebagai orang terdekatnya, Ustaz Derry Sulaiman sempat lemas dan kecewa bahkan sempat menganggap berita tersebut sebagai hoaks, Kamis (9/10/2025). 

"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Terancam Penjara 6 Tahun

Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sebelumnya diketahui, Ammar Zoni tiga kali terlibat narkoba sejak tahun 2007.

Terakhir Ammar Zoni ditangkap pada Desember 2023 lalu.

Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman Ammar Zoni ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.

Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi. 

Karena itu, Ammar Zoni yang seharusnya bebas dari penjara pada Desember 2025, kemungkinan besar akan lanjut hidup dari balik sel.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved