Berita Entertainment

Ammar Zoni Sebut Dirinya Disetrum dan Dipaksa Mengaku Mengedarkan Narkoba

Ammar Zoni menyampaikan jika dirinya menjadi korban penganiayaan dan dipaksa untuk mengaku telah mengedarkan narkoba.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
DIPAKSA - Artis Ammar Zoni mengaku dirinya telah disetrum dan dipaksa membuat pengakuan telah mengedarkan narkoba. 

“Tidak ada penyetruman? Tidak ada penekanan? Tidak ada pemukulan? Ini kami berlima (terdakwa), kita bisa minta tolong yang mulia dihadirkan CCTV yang mulia, karena di situ ada CCTV. Kita (lima terdakwa) di bawah tekanan, dipukul, dan disetrum, dipaksa untuk mengaku," kata dia. 

Meskipun dicecar Ammar Zoni, Arief tetap bertahan pada keterangannya bahwa polisi tidak melakukan kekerasan saat memeriksa Ammar Zoni dkk.

Menyikapi hal itu, Ammar Zoni pun meminta agar hakim menghadirkan CCTV yang merekam saat para terdakwa diperiksa penyidik.

“Makanya kami meminta untuk dihadirkan CCCTV yang mulia, dari pihak Rutan tadi kan bilangnya tanggal 3 Januari, di situ ada CCTV, enggak akan mungkin kalau enggak ada CCTV,” ucap Ammar Zoni.

Periksa 6 Saksi
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi. Dua orang saksi merupakan penjaga rumah tahanan (Rutan) dan sisanya adalah polisi yang menangani kasus penjualan narkotika di dalam Rutan.

Para saksi yang dihadirkan  menyampaikan keterangan kronologi terungkapnya transaksi Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam dakwaan Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba.

Ammar Zoni disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre yang kini buron, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam Rutan.

Ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat secara melawan hukum dalam peredaran narkotika. 

Perbuatan tersebut meliputi menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Jaksa menyebut, praktik jual beli narkotika tersebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Terdakwa dalam kasus ini adalah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.

Jaksa menjerat Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
Live
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved