Berita Entertainment
Ammar Zoni Sebut Dirinya Disetrum dan Dipaksa Mengaku Mengedarkan Narkoba
Ammar Zoni menyampaikan jika dirinya menjadi korban penganiayaan dan dipaksa untuk mengaku telah mengedarkan narkoba.
“Tidak ada penyetruman? Tidak ada penekanan? Tidak ada pemukulan? Ini kami berlima (terdakwa), kita bisa minta tolong yang mulia dihadirkan CCTV yang mulia, karena di situ ada CCTV. Kita (lima terdakwa) di bawah tekanan, dipukul, dan disetrum, dipaksa untuk mengaku," kata dia.
Meskipun dicecar Ammar Zoni, Arief tetap bertahan pada keterangannya bahwa polisi tidak melakukan kekerasan saat memeriksa Ammar Zoni dkk.
Menyikapi hal itu, Ammar Zoni pun meminta agar hakim menghadirkan CCTV yang merekam saat para terdakwa diperiksa penyidik.
“Makanya kami meminta untuk dihadirkan CCCTV yang mulia, dari pihak Rutan tadi kan bilangnya tanggal 3 Januari, di situ ada CCTV, enggak akan mungkin kalau enggak ada CCTV,” ucap Ammar Zoni.
Periksa 6 Saksi
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi. Dua orang saksi merupakan penjaga rumah tahanan (Rutan) dan sisanya adalah polisi yang menangani kasus penjualan narkotika di dalam Rutan.
Para saksi yang dihadirkan menyampaikan keterangan kronologi terungkapnya transaksi Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam dakwaan Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba.
Ammar Zoni disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre yang kini buron, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam Rutan.
Ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat secara melawan hukum dalam peredaran narkotika.
Perbuatan tersebut meliputi menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Jaksa menyebut, praktik jual beli narkotika tersebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.
Terdakwa dalam kasus ini adalah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.
Jaksa menjerat Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
| Raffi Ahmad Minta Bantuan Seskab Teddy dan Hotman Paris Usai Namanya Terseret di Sidang Korupsi |
|
|---|
| Thariq Halilintar Rugi karena Endorse Umrah Hanania Travel, Syok Dipanggil Penyidik Bantu Usut Kasus |
|
|---|
| Mantan Drummer Dewa 19 Tyo Nugros Dicegah ke Luar Negeri, Pihak Imigrasi Angkat Bicara |
|
|---|
| Ruben Onsu Ungkap Pemicu Konflik dengan Sarwendah Terkait Nafkah Anak, Betrand Peto Menangis |
|
|---|
| Daftar Uang Nafkah yang Diminta Sarwendah Kepada Ruben Onsu, Total Rp 243 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Artis-Ammar-Zoni-disetrum-dan-dipaksa-membuat-pengakuan-telah-mengedarkan-narkoba.jpg)