Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beberapa Orang Yang Diduga Terlibat Pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari Ditangkap

Satreskrim Polrestabes Surabaya menyebutkan sudah ada beberapa orang yang berhasil ditangkap karena diduga terlibat aksi pembakaran Gedung

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
GEDUNG GRAHADI DIBAKAR - Saat kobaran api melahap semua bangunan sisi barat Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu (30/8/2025) malam 

Kemudian, lanjut Habibus Shalihin, berdasarkan hasil observasi Tim Advokasi di kantor Polisi, kurang lebih ada sekitar delapan orang berusia di bawah 17 tahun yang ikut ditangkap dan diperiksa di Polrestabes Surabaya.

"Sampai dengan rilis ini dibuat, Unit PPA Polrestabes Surabaya telah memulangkan seluruh Anak yang ditangkap pada periode Aksi Demonstrasi 29 Agustus-31 Agustus 2025," ungkapnya. 

Menurut Habibus Shalihin, upaya pendampingan hukum terhadap 109 orang massa aksi yang tertangkap tidak dapat dilakukan secara maksimal. 

Tim Advokasi Surabaya sempat tertahan dan menunggu cukup lama di Pos Penjagaan sebelum akhirnya diperbolehkan masuk melacak data pengaduan dan memberikan pendampingan hukum.

Sejak pagi pukul 10.00 WIB di Polrestabes dan Polda Jatim menutup akses terhadap informasi dan layanan hukum. 

Data resmi baru bisa dikonfirmasi sekitar pukul 17.00 WIB, dan informasi yang lebih jelas baru terbuka menjelang malam, sekitar pukul 21.00 WIB, tak lama sebelum sebagian besar orang dibebaskan.

Akibatnya, orang-orang yang tertangkap itu diperiksa oleh Penyidik di Kantor Polisi tanpa didampingi oleh Pengacara. 

Tindakan kepolisian ini tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. 

Pasal 54-60 KUHAP secara tegas menjamin hak tersangka dan saksi untuk didampingi penasihat hukum sejak pemeriksaan dimulai. 

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga menjamin hak warga negara, khususnya kelompok rentan, untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa diskriminasi. 

"Mereka, kehilangan akses pendampingan hukum yang memadai, dan hal ini dapat menimbulkan kerentanan lebih besar terhadap intimidasi maupun penyiksaan," kata Habibus Shalihin. 

Selain itu, lanjut Habibus Shalihin, upaya Polisi untuk menutup akses bantuan hukum ini juga berpotensi melanggar hak Tim Advokasi Surabaya yang terdiri dari Para Advokat untuk dapat menjalankan tugas dan profesinya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan akses yang sama di depan hukum, sedangkan Perkap No. 8 Tahun 2009 secara eksplisit melarang polisi menghalangi penasihat hukum dalam mendampingi klien. 

Tidak hanya itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, serta prinsip konstitusi Indonesia di UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menjamin persamaan semua warga di depan hukum.

Berdasarkan temuan tersebut, Tim Advokasi Surabaya menilai tindakan aparat kepolisian itu telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved