Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gegara Tabrak Pemotor Wanita di Surabaya hingga Tewas, Sopir Truk Sampah Dituntut Bui 4,5 Tahun

Bemper kiri truk sampah dikemudikan Suwanto menyenggol Tjan Melani Tjandra yang sedang posisi berkendara menggunakan motor Yamaha Mio

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
DITUNTUT HUKUMAN PIDANA - Suwanto diadili dakwaan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Laki-laki bekerja sebagai truk sampah rekanan Mall BG Junction diadili setelah menewaskan pengendara motor di Jalan Kranggan. 

Poin Penting:

  • Tuntutan: Pengemudi truk sampah bernama Suwanto dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
  • Kronologi: Truk berbelok tajam ke kiri dari lajur tengah tanpa melihat spion, menabrak pemotor hingga tewas terlindas.
  • Korban: Tjan Melani Tjandra (pemotor Yamaha Mio).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bemper kiri truk sampah dikemudikan Suwanto menyenggol Tjan Melani Tjandra yang sedang posisi berkendara menggunakan motor Yamaha Mio di depan Mall BG Junction.

Korban tewas di lokasi meninggalkan luka luka lecet serta luka robek di kepala dan lengan, serta patah tulang di beberapa bagian. 

Akibatnya, Suwanto yang merupakan warga asal Rembang, Jawa Tengah itu kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan atas dakwaan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla, truk sampah dengan nopol L-8841-UT dikendarai Suwanto mulanya melaju di Jalan Kranggan dari arah barat menuju timur. Sesampainya di traffic light, truk sampah rekanan BG Junction yang dikemudikan terdakwa berhenti di lampu merah mengambil lajur tengah meskipun tujuannya hendak belok ke kiri.

Baca juga: 2 Maling Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Gasak 5 Motor di Minimarket Tanpa Bawa Kunci T

Saat lampu hijau, truk sampah tabrak pemotor kembali dijalankan dengan kecepatan sekitar 15 km/jam langsung berbelok ke kiri tanpa  memperhatikan kaca spion kiri bawah. Ternyata saat itu di sebelah kiri ada Tjan Melani Tjandra sedang mengendarai Yamaha Mio L-6349-JT yang dikendarai Tjan Melani Tjandra.

Ketika truk membelok ke kiri, bemper depan kiri truk mengenai setir motor korban. Motor terseret beberapa meter hingga korban terjatuh.

"Tjan Melani Tjandra terjatuh terlindas ban bagian belakang samping kiri truck yang dikemudikan terdakwa hingga membuat meninggal dunia," tulis amar tuntutan Kamis (18/9/2025).

Stefani Margareta, kakak korban, mengaku berterima kasih atas tuntutan yang diberikan jaksa. Ia menilai proses hukum ini memberi sedikit keadilan bagi keluarganya.

Berdasarkan rekaman CCTV, kecelakaan bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor melaju lurus di jalur kiri depan BG Junction. Tiba-tiba, truk sampah milik CV Kemulyaan yang bermitra dengan pengelola mall justru menekuk ke kiri dan menabrak korban.

Baca juga: Dua Pengacara Pemohon PKPU Divonis Bebas Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Tidak Terbukti

Alih-alih berhenti setelah menabrak, truk tersebut tetap melaju seperti tidak terjadi apa-apa. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya unsur kesengajaan dari pengemudi.

“Seharusnya truk di jalur tengah tetap lurus, tapi justru langsung menekuk ke kiri membuat adik saya tertabrak. Setelah menabrak pun truk tidak berhenti, malah terus berjalan, sehingga kami menduga ada unsur kesengajaan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved