Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Dua Pengacara Pemohon PKPU Divonis Bebas Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Tidak Terbukti

Dua pengacara pemohon PKPU divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Dua pengacara pemohon PKPU divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Handi Lestari

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pengacara pemohon PKPU divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Terdakwa dua Pengacara Pemohon PKPU, Indra Ari Murto dan Riansyah menyampaikan syukurnya setelah persidangan. 

“Alhamdulillah hari ini keadilan telah ditegakkan. Terima kasih untuk Majelis Hakim. Sebagai pengacara yang mengemban amanah untuk membantu klien-klien kami, para korban investasi PT. Hitakara, maka upaya kami mewakili 3 pemohon PKPU dan 27 korban investasi yang mengajukan tagihannya dalam proses PKPU sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan sama sekali tidak melanggar hukum.” 

Sementara itu, Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Abdul Salam, menyampaikan rasa syukurnya juga.

"Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah dan menyampaikan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim yang hari ini telah menjunjung nurani, rasa keadilan dan fakta-fakta hukum selama persidangan, memutuskan vonis bebas Indra Ari Murto dan Riansyah. Seperti yang diputus/divonis kepada Victor yang telah bebas dalam dakwaan yang sama namun disidang terpisah, maka sudah seharusnya perbuatan Indra Ari Murto dan Riansyah juga sama dengan Pengacara Victor karena satu Permohonan dan satu Surat Kuasa dalam mengajukan permohonan PKPU, sehingga sudah seharusnya mendapatkan kebebasan demi Hukum," terangnya. 

Baca juga: Cuti Bersama Hakim Dapat Kritikan dari Pengacara, Rugikan Pencari Keadilan

Proses persidangan dinilai telah berhasil mengajukan fakta hukum tak terbantahkan berupa beberapa Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menjadi alasan pembenaran dan penguatan perbuatan hukum ketiga Advokat tersebut yakni seperti Putusan PKPU, Putusan Pailit, dan Putusan Gugatan Lain-lain (GLL) Nomor: 1/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN. Niaga.Sby. tanggal 14 Maret 2024 dimana Putusan ini telah membenarkan perhitungan yang digunakan oleh Para Kuasa Hukum tersebut dan juga menghukum PT. Hitakara, Penyidik Bareskrim, dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, yaitu PUTUSAN PKPU No. 63/Pdt.Sus/2022/PN.Niaga.Sby., tanggal 24 Oktober 2022.

Kuasa hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Sawaluyo S.H., M.H. mengutarakan bahwa profesi Advokat adalah Officium Nobile Propesi, Profesi Yang Terhormat, karena advokat selalu hadir untuk membela masyarakat pencari keadilan. Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan, “Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh Hukum dan Peraturan Perundang-undangan”

Baca juga: Kata Pakar Hukum Soal Pledoi 2 Pengacara Pemohon PKPU yang Diadili : Tak Dapat Dipidana

“Kenyataan bahwa kedua Terdakwa sebagai Advokat yang sedang menjalankan tugasnya dan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian dikriminalisasi adalah bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap Profesi Advokat. Oleh karenanya kuasa hukum para Terdakwa sangat yakin dan percaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili kedua Terdakwa telah menerapkan hukum bagi kedua Terdakwa dengan seadil-adilnya, sehingga kedua Terdakwa demi hukum hari ini telah dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Sawaluyo.

Wakil kreditur dan korban investasi PT. Hitakara, Ahmad Hidayat menyambut baik putusan tersebut.

“Kami turut bersyukur atas kabar dan keputusan baik ini. Semoga putusan vonis bebas atas pengacara pemohon PKPU; Pak Victor, Pak Indra Ari Murto dan Riansyah ini dapat membawa ke jalan terang penyelasaian baik selanjutnya atas kasus utama yang sebenarnya dimana kami menjadi korban atas investasi condotel yang dilakukan oleh PT. Hitakara yang telah dipailitkan. Kami masih optimis karena yakin keadilan dan kebenaran pada akhirnya akan tegak,” terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved