3 Pengunjuk Rasa di Surabaya yang Dicurigai Terlibat Pembakaran Gedung Grahadi Divonis Bebas

Andri dkk adalah pengunjuk rasa aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, driver ojol yang meninggal tertabrak mobil rantis Brimob.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
BEBAS - Salah satu terdakwa, Andri Irawan, tampak lega usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas murni, Senin (2/3/2026). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM - Tiga demonstran pada Agustus 2025, mendapat vonis bebas murni dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3/2026).

Ketiganya ialah Andri Irawan, Ali Arasy, dan Risky Amanah Putra.

Baca juga: Jembatan Penghubung 2 Desa di Kanigoro Blitar yang Ambrol Selesai Dibangun, Dibuka Pekan Depan

Andri dkk adalah pengunjuk rasa aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, driver ojol yang meninggal tertabrak mobil rantis Brimob di tengah demo Jakarta.

Mereka melakukan aksi di depan Polda Jawa Timur.

Dalam aksi tersebut, ketiganya sempat membeli bensin eceran di sekitar lokasi demonstrasi.

Usai membeli bensin, mereka berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor.

Saat melintas di depan Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, polisi menghentikan mereka.

Ali Arasy dan Risky Amanah Putra dicurigai terlibat dalam pembakaran Gedung Grahadi.

Beberapa hari kemudian, Andri yang awalnya hanya diperiksa sebagai saksi, ikut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia diadili secara terpisah.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi.

Atas dasar itu, pengadilan menjatuhkan putusan bebas murni kepada ketiganya.

M Ramli Himawan dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap demonstran.

Menurutnya, saat aksi di depan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ali dan Risky hanya membawa bensin untuk kebutuhan mobil komando lapangan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved