Razia RHU saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Temukan Restoran Samarkan Miras dalam Teko Plastik

Satpol PP Kota Surabaya menyanksi tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang melanggar ketentuan selama Ramadan

Tayang:
Dok Pemkot Surabaya
TINDAK PELANGGAR — Satpol PP Kota Surabaya menyanksi tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang melanggar ketentuan selama Ramadan. Tempat hiburan tersebut kedapatan masih menjual minuman keras di bulan suci. 

 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Kota Surabaya merazia delapan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
  • Dari razia tersebut, satu restoran di wilayah Surabaya Selatan kedapatan masih menjual minuman beralkohol.
  • Pengelola menyiasati pelanggaran dengan memindahkan minuman beralkohol dari botol ke dalam teko plastik agar terlihat seperti minuman biasa.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYASatpol PP Kota Surabaya menyanksi tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang melanggar ketentuan selama Ramadan. Tempat hiburan tersebut kedapatan masih menjual minuman keras di bulan suci.

Sebanyak delapan lokasi RHU yang tersebar di wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Barat, hingga Surabaya Pusat didatangi petugas dalam razia. Hasilnya, satu restoran diketahui masih menjual minuman beralkohol.

"Dari delapan lokasi, kami menemukan satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol,” ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (5/3/2026).

Zaini menjelaskan, modus pelanggaran tersebut serupa dengan temuan sebelumnya. Pengelola tidak menyajikan minuman beralkohol dalam botol, melainkan memindahkannya ke dalam teko plastik.

Dengan cara itu, sekilas minuman tersebut terlihat seperti minuman nonalkohol. “Minuman tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik,” jelasnya.

Baca juga: Razia Belasan Warung Jelang Azan Zuhur, Satpol PP Bangkalan Pergoki Warga yang Puasa Bedug

Dalam operasi itu, petugas mengamankan sebanyak 61 botol minuman beralkohol serta memasang stiker tanda pelanggaran di lokasi usaha. Selain menindak pelanggaran penjualan minuman beralkohol, petugas juga memeriksa kelengkapan perizinan usaha restoran tersebut. 

“Kami juga melakukan pengecekan izin usaha yang dimiliki restoran ini. Untuk perizinan, kami berkoordinasi dengan dinas terkait yang turut serta dalam kegiatan pengawasan,” tambahnya.

Zaini menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap pengawasan. "Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis.

Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” ujarnya.

Selama Ramadan, petugas memperketat pengawasan terhadap sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Bersama perangkat daerah (PD) terkait, Satpol PP kembali menggelar operasi pengawasan di sejumlah titik di Kota Surabaya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Dalam SE tersebut ditegaskan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved