Lebaran 2026

Minta Mobil Dinas Diparkir di Kantor, DPRD Jatim: Jangan Digunakan Mudik

DPRD Jatim meminta Pemprov Jawa Timur tegas terkait larangan penggunaan mobil dinas agar tak digunakan mudik selama masa lebaran 2026 ini.

Istimewa/DPRD Jatim
MUDIK LEBARAN - Anggota DPRD Jatim Eko Yunianto saat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim beberapa waktu lalu. Terbaru, Eko mendesak Pemprov untuk melakukan pengawasan ketat terhadap mobil dinas dalam masa cuti lebaran. 

 

Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jatim meminta Pemprov Jawa Timur tegas terkait larangan penggunaan mobil dinas agar tak digunakan mudik selama masa lebaran 2026 ini.

Tak hanya aturan, pengawasan ketat ditegaskan perlu dilakukan guna menekan potensi penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. 

"Mobil dinas itu fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi termasuk mudik lebaran," kata Anggota Komisi A DPRD Jatim Eko Yunianto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/3/2026). 

Seluruh kendaraan dinas diminta sebaiknya diparkir di kantor instansi masing-masing selama cuti bersama agar lebih mudah untuk dilakukan pengawasan. Langkah tersebut bisa dilakukan dengan mewajibkan seluruh OPD untuk mendata kendaraan dinas yang dimiliki. 

Hal ini sekaligus memastikan kendaraan tersebut tidak keluar dari area kantor selama masa libur lebaran. Eko Yunianto menekankan bahwa kontrol yang ketat perlu dilakukan. Tujuannya, memastikan pengawasan bisa lebih efektif. Sehingga, tidak ada penyalahgunaan mobil dinas. 

Baca juga: Pemkab Malang Wanti-wanti ASN Tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ada Sanksi Jika Melanggar

"Pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga bisa melibatkan inspektorat daerah untuk melakukan monitoring secara acak," jelas Eko yang merupakan politisi PDI Perjuangan tersebut. 

Disisi lain, Eko juga menegaskan pentingnya pengawasan bersama termasuk masyarakat umum untuk turut berperan mengawasi penggunaan mobil dinas sebagai fasilitas negara tersebut. Masyarakat bisa turut berperan secara aktif. Eko menekankan betul hal ini. 

"Jika ditemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa mudik, masyarakat bisa melaporkan kepada instansi terkait," ungkap Eko yang juga legislator dapil Jember-Lumajang tersebut. 

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2026, DPRD Jatim Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved