Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Buka Layanan Penitipan Hewan Selama Libur Lebaran 18–24 Maret 2026

Mudik Lebaran 2026 kini tidak perlu khawatir meninggalkan hewan peliharaan. Pemkot Surabaya membuka layanan penitipan hewan peliharaan

Dok Pemkot Surabaya
PENITIPAN HEWAN PELIHARAAN — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) membuka layanan penitipan hewan peliharaan bagi warga yang hendak mudik atau berlibur saat Lebaran 2026. Layanan tersebut tersedia di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) milik pemkot dan dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026. 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya membuka layanan penitipan hewan saat Lebaran 2026.
  • Layanan tersedia di Puskeswan Surabaya pada 18–24 Maret 2026.
  • Hewan akan mendapat perawatan kesehatan, pakan, dan pemantauan oleh tenaga medis hewan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA — Warga Surabaya yang akan mudik Lebaran 2026 kini tidak perlu khawatir meninggalkan hewan peliharaan. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya membuka layanan penitipan hewan peliharaan.

Layanan tersebut tersedia di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) milik pemkot dan dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026. 

“Melalui layanan ini, masyarakat bisa menitipkan hewan peliharaan selama masa liburan Lebaran," ujar Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, di Surabaya, Rabu (18/3/2026).

Melalui program tersebut, hewan peliharaan akan dirawat langsung oleh tenaga kesehatan hewan sehingga kondisinya tetap terpantau.

"Hewan akan mendapatkan perawatan kesehatan, pakan dan minum yang cukup, serta pemantauan kondisi oleh tenaga kesehatan hewan,” kata Antiek.

Masyarakat yang kesulitan mencari tempat aman untuk menitipkan hewan peliharaan selama ditinggal bepergian dapat menjangkau fasilitas ini.  

Layanan penitipan hewan tersebut dibuka setiap hari pada 18–24 Maret 2026 pukul 09.00–12.00 WIB di Puskeswan yang berlokasi di Jalan Ikan Dorang No. 15, Perak Barat, Surabaya.

Baca juga: Puncak Arus Mudik Diprediksi Hari Ini, Tiket KA Daop 8 Surabaya Tersisa 28 Persen

Warga yang berminat dapat melakukan pendaftaran lebih awal melalui laman resmi DKPP Surabaya di https://dkpp.surabaya.go.id/puskeswan dengan memilih layanan “Titip Sehat”.

Antiek menjelaskan, kapasitas penitipan hewan di Puskeswan terbatas sehingga masyarakat diimbau melakukan reservasi lebih awal.

“Karena daya tampung terbatas, kami mengimbau warga untuk segera mendaftar melalui website DKPP atau layanan Puskeswan agar bisa mendapatkan slot penitipan,” jelasnya.

Untuk layanan ini, Pemkot Surabaya menawarkan tarif penitipan sebesar Rp30.000 per hari. Selama masa penitipan, hewan peliharaan tidak hanya dijaga, tetapi juga mendapatkan fasilitas perawatan kesehatan dasar agar tetap dalam kondisi prima.

DKPP juga memberikan sejumlah promo bagi warga yang menitipkan hewan peliharaannya dalam durasi tertentu. Penitipan selama tujuh hari akan mendapatkan gratis snack dan injeksi vitamin.\

Baca juga: Bandara Dhoho Diserbu Pemudik, Tiket Penerbangan Jakarta-Kediri Terjual Habis

Untuk penitipan selama 10 hari akan memperoleh layanan grooming gratis, dan bagi penitipan 15 hari akan mendapatkan paket lengkap berupa snack, injeksi vitamin, serta grooming.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved