Berita Surabaya

Tolak Jalankan Program Parkir Digital, 600 Jukir Diberhentikan Pemkot Surabaya

Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya membekukan Kartu Tanda Anggota (KTA) sekitar 600 juru parkir (jukir) di Kota Surabaya.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Bobby Constantine Koloway
BERI PENJELASAN — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (6/4/2026). Pihaknya memberikan sanksi 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Perhubungan Surabaya membekukan KTA sekitar 600 juru parkir karena menolak mendukung program digitalisasi parkir, termasuk tidak mau menggunakan sistem pembayaran non-tunai melalui rekening bank.
  • Digitalisasi diterapkan untuk transparansi pengelolaan retribusi parkir, dengan sistem pembagian hasil 60 persen untuk pemerintah dan 40 % untuk jukir, seluruhnya dilakukan secara non-tunai melalui rekening seperti Bank Jatim.
  • Jukir yang dibekukan akan digantikan petugas baru

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya membekukan Kartu Tanda Anggota (KTA) sekitar 600 juru parkir (jukir) di Kota Surabaya.

Para jukir ditengarai tidak mendukung pelaksanaan program digitalisasi parkir yang tengah dijalankan pemerintah kota.

"Saya ingin sampaikan bahwa ada kurang lebih 600 juru parkir yang akan kita bekukan karena tidak mendukung program digitalisasi parkir," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (6/4/2026).

Ratusan jukir tersebut dinilai tidak kooperatif karena menolak mengikuti mekanisme pembayaran non-tunai yang menjadi bagian dari sistem baru. 

Masing-masing tidak mengindahkan imbauan untuk mengurus rekening dan aktivasi ATM Bank Jatim sebagai sarana transaksi.

Padahal, selain untuk memudahkan mekanisme pembayaran, pengurusan rekening juga menjadi bagian dari sistem pembagian hasil parkir oleh Dishub dengan jukir. 

Dengan menggunakan skema 60:40, yakni 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir, seluruh transaksi dilakukan secara non-tunai sehingga membutuhkan rekening bank.

Baca juga: Jukir Liar Memaksa Minta Uang ke Sopir Taksi Online, Ancam Rampas Ponsel saat Divideo

“Mereka tidak mau atau tidak berkenan mengurus aktivasi ATM atau rekening Bank Jatim. Kami membutuhkan itu untuk pembagian 60-40. Kami tidak bisa memberikan secara tunai,” ujar Trio.

Sebelum melakukan penindakan, Dishub telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada para jukir. Bahkan, tenggat waktu hingga 1 April juga telah diberikan agar mereka segera memenuhi persyaratan tersebut.

Namun, hingga batas waktu berakhir, masih banyak jukir yang tidak merespons. 

“Kami sudah beri tenggat waktu tanggal 1 April. Setelah itu kami menunggu, tapi mereka mengabaikan dengan berbagai alasan,” jelasnya.

Mulai Senin (6/4/2026), Dishub Surabaya bergerak untuk menyebarkan surat pemberhentian kepada para jukir yang tidak mendukung kebijakan tersebut. 

Para jukir juga tidak diperkenankan mendapatkan KTA, rompi, hingga peralatan jukir resmi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved