Berita Surabaya

Kado HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB-P2 hingga 30 Tahun

Pemkot Surabaya memberikan program penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Bobby Constantine Koloway
DONGKRAK PENDAPATAN — Suasana transaksi pembayaran pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya. Pemkot Surabaya memberikan program penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini menjadi kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Surabaya menghapus denda PBB-P2 sebagai kado HJKS ke-733, berlaku untuk tunggakan tahun 1994–2025 dengan periode pembayaran 1–30 April 2026; warga cukup membayar pokok pajak.
  • Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak, dengan berbagai opsi pembayaran baik offline (Bapenda, UPTB, mobil keliling) maupun online (bank, marketplace, ritel).

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya memberikan program penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Program ini menjadi kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733.

Program berlaku untuk tunggakan pajak tahun 1994 hingga 2025. Periode pembayaran dibuka mulai 1 hingga 30 April 2026.

“Ini adalah bentuk apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, Kamis (23/4/2026).

Program ini diharapkan memberi keringanan bagi warga di tengah kondisi ekonomi saat ini. Masyarakat bisa memenuhi kewajiban pajak tanpa terbebani akumulasi denda.

Baca juga: Simulasi Biaya Tahunan yang Dibayar untuk Mobil Listrik Kena Pajak

Basari menjelaskan, rentang penghapusan denda yang panjang didasarkan pada data piutang sejak PBB masih dikelola Kementerian Keuangan. 

Pengelolaan tersebut kemudian dilimpahkan ke pemerintah daerah pada 2010.

Masyarakat dapat membayar PBB-P2 tanpa denda dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT melalui situs resmi Pemkot Surabaya. 

“Pembayaran bisa dilakukan di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), maupun layanan Pajak Mobil Keliling yang hadir di kantor kelurahan,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot juga menyediakan layanan pembayaran secara daring. Warga dapat membayar melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, serta berbagai marketplace dan gerai ritel seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay, Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos.

Basari menegaskan, program ini bukan semata untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, potensi PBB sudah memiliki ketetapan nilai yang jelas.

Namun, relaksasi ini diharapkan mampu menjaga tren pertumbuhan ekonomi Surabaya yang saat ini berada di atas rata-rata nasional.

“Respons masyarakat sejauh ini sangat positif. Kami mengimbau warga Surabaya memanfaatkan kesempatan ini hingga 30 April. Mari bangun Surabaya bersama dengan tertib membayar pajak,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved