Kasus Penganiayaan di Surabaya
Breaking News, Pria yang Hajar dan Cekik Pacarnya hingga Mengadu ke Cak Ji Ditangkap Polisi
Anggota Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap duda berinisial MBY (42) pelaku penganiaya janda yang dikencani
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Polda Jawa Timur menangkap pelaku penganiayaan berinisial MBY (42) di Denpasar, Bali, setelah sempat buron dan bekerja sebagai pencuci mobil; kasusnya viral usai korban mengadu di podcast Armuji.
- Pelaku diduga menganiaya korban HR yang dikenalnya lewat media sosial seperti TikTok dan Facebook, termasuk memukul, mencekik, merusak ponsel, serta melakukan intimidasi hingga korban mengalami luka fisik dan trauma.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap duda berinisial MBY (42) pelaku penganiaya janda yang dikencani setelah kenal melalui TikTok, dan viral seusai mengadu dalam kondisi wajah babak belur di Podcast Cak Ji alias Armuji Wakil Wali Kota Surabaya.
Informasinya, pelaku MBY berhasil ditangkap penyidik Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Rabu (22/4/2026) sore.
Pantauan Tribunjatim.com sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis (23/4/2026), Anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, membawa MBY ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim untuk diinterogasi.
Pelaku MBY bertubuh tinggi dan berkaca mata. Ia memakai jaket sweater warna hitam, dan bercelana jeans warna biru. Kondisi kedua tangannya diborgol ke belakang.
Sepanjang digelandang menyusuri halaman gedung tersebut, pelaku tampak menundukkan kepala dan memilih bungkam seribu bahasa.
Menurut Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Muhammad Fauzi, pelaku selama ini kabur ke Bali untuk bersembunyi dari kejaran polisi.
Baca juga: Misteri Jasad Perempuan di Bangkalan Madura Bawa Boneka Kuning, Polisi Duga Korban Penganiayaan
Karena, pelaku menyadari kasus penganiayaan terhadap korban HR warga Banyu Urip, Sawahan, Surabaya, yang berstatus orangtua tunggal dengan tiga anak itu, sudah dilaporkan ke Polda Jatim.
Nah, selama buron di tempat persembunyian, pelaku bekerja sebagai tukang pencuci mobil di sebuah gerai jasa pencucian mobil kawasan Ubung Kaja tersebut.
Fauzi dan personelnya melakukan penjemputan paksa untuk dilakukan penangkapan karena pelaku sudah mangkir sebanyak dua kali proses pemanggilan penyidik Polda Jatim.
"Enggak melawan dia, saat kami lakukan upaya paksa. Di Bali dia kabur, kemarin kami lakukan pemanggilan gak datang 1-2 kali, dia di sana kerja dicucian mobil sembari sembunyi-sembunyi," ujarnya di Mapolda Jatim
Fauzi mengatakan, persangkaan pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah UU No 1 Tahun 2023, sesuai Pasal 466 tentang penganiayaan, ancaman pidana penjara 2,6 tahun atau denda kategori III; maksimal Rp50 juta.
Kemudian, Pasal 521 tentang pengerusakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1,6 tahun atau denda kategori III; maksimal Rp50 juta.
"Pasal 466 dan Pasal 521 pengerusakan, karena HP korban juga dibawa. (Soal dugaan aksi pemerasan) soal ini kami masih dalami lagi," jelasnya.
Selain itu, Fauzi juga berencana memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku. Karena, terdapat temuan informasi bahwa pelaku pernah memiliki riwayat menjalani sesi konsultasi dengan Psikolog, beberapa tahun sebelumnya.
"Ada keterangan pernah konsultasi pada psikiater. Nanti kami dalami. Untuk mendatangkan ke psikiater, kondisi dia bagaimana. Belum tentu (memiliki kecenderungan gangguan kejiwaan). Indikasi mungkin tempramen," katanya.
Mengenai modus operandi pelaku menggaet korban. Fauzi menerangkan, pelaku cuma berusaha mengenal dan menjalin komunikasi dengan korban melalui sosial media seperti Facebook dan TikTok.
"Modusnya dia kenalan lewat FB dan medsos lainnya (TikTok)," ungkapnya.
Saat disinggung mengenai jumlah korban yang diduga dianiaya pelaku. Fauzi mengungkapkan, pelaku diduga pernah melakukan penganiayaan serupa terhadap pasangan perempuannya yang lain tiga tahun lalu.
"Keterangan penyidik, perempuan yang dianiaya bukan cuma korban sekarang. 3 tahun lalu juga pernah ada korban. Lebih dari 1 korban. Pelaku bukan residivis," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (14/4/2026) akun Tiktok Cak Ji mengunggah wawancara bersama Korban HR yang mengadu ke Cak Ji alias Armuji karena menjadi korban penganiayaan oleh sosok MBY pacar yang baru dikenalnya melalui TikTok.
Miris, Korban HR mengadu ke studio Podcast Cak Ji dalam keadaan mengalami memar pada seluruh bagian wajah.
Korban HR menceritakan dirinya mengenal MBY sejak tahun 2023. Namun, baru berkomunikasi secara lebih sering pada tahun 2025, melalui TikTok.
Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk bertemu di suatu tempat tongkrongan. Namun, pertemuan tersebut malah menjadi momen yang 'awkward' dan menjengkelkan.
Karena, saat ditengah nongkrong, pelaku MBY tiba-tiba merampas dan membanting ponselnya hanya gegara kesulitan membuka layar ponsel yang memiliki kode sandi.
Bukan cuma merusak ponselnya. Tapi Pelaku MBY juga mengolok-oloknya dengan umpatan sarkas yang menuduhnya sebagai wanita tunasusila.
Tak pelak, pertemuan pertama mereka bubrah hingga akhirnya mereka berpisah.
Seperti tak rela jika Korban HR kembali dengan selamat. Pelaku MBY sempat berusaha merampas ponsel milik korban.
Namun, Korban HR berusaha sekuat tenaga untuk memohon agar pelaku tidak melakukan perbuatan tersebut.
Karena ponsel pribadi HR terhubung dengan kanal informasi atau grup WhatApps (WA) sekolah anak-anaknya.
Ternyata, bujukan tersebut membuat Pelaku MBY terenyuh, hingga akhirnya mengurungkan niat merampas ponsel.
Namun anehnya, malah merampas kartu SIM provider ponsel milik korban saja, dengan tujuan Korban HR tidak lagi bisa leluasa berkomunikasi dengan teman atau keluarganya yang lain.
"Habis itu saya ke Grapari nomor saya yang lama nyambung lagi. Itu saya (pakai) TikTok, sama dia di-DM lagi; aku minta maaf, ya, aku mau ganti berapapun kerugianmu. Kata dia. Ya bodohnya saya, saya mau," ujarnya dalam Tiktok @cakji, seperti yang dilihat Tribunjatim.com, pada Kamis (23/4/2026).
Kemudian, pengalaman kedua yang dialami Korban HR membuatnya begitu trauma. Karena, ia mengalami luka fisik dan mental yang begitu membuatnya tak berdaya.
Pada suatu ketika, Korban HR berkunjung ke kosan Pelaku MBY. Lalu, pelaku yang sebelumnya tertidur tiba-tiba terbangun pada dini hari.
Anehnya, Korban HR dituduh oleh Pelaku MBY berkomunikasi lagi dengan pria lain. Padahal, korban sedang bermain ponsel.
Sedangkan nomor kontak pria di ponselnya merupakan kenalannya terdahulu sebelum mengenal sosok Pelaku MBY.
Nah, pada momen tersebut, dibentak dan diumpat dengan olokan yang tak mengenakkan hatinya.
Anehnya, Pelaku MBY tak lama kemudian, tiba-tiba kembali merasa mengantuk lalu tertidur.
Dan saat terbangun pada pagi hari, Pelaku MBY tiba-tiba marah dan memukuli tubuhnya laiknya samsak untuk berlatih bela diri, hingga tubuhnya teras nyeri dan lebam.
Bahkan Pelaku MBY juga mencekik lehernya menggunakan dua tangan hingga nyaris kehilangan nyawa.
"Setelah itu, saya diantar ke rumah kakak saya. Lalu dibawa ke klinik. Kata dokter disurub lapor Polisi," jelasnya.
Kemudian, Korban HR menjawab pertanyaan Cak Ji yang merasa aneh karena korban tidak berteriak meminta tolong para tetangga di sekitar kosan.
Ternyata, Korban HR menjawab bahwa para pelaku tetangga kosan Pelaku MBY sudah tidak berani berurusan dengan sosok pelaku.
Karena Pelaku MBY pernah mengancam para tetangga agar tidak mencampuri urusannya dengan menggunakan senjata tajam.
"Saya ingat kenapa enggak ada yang bantu? Karena kan dia pernah cerita. Pernah ngance? tetangganya yang depan itu; kon mati opo aku mati. Dia ambil asahan; tak asahan pedangku, langsung ke weden yang pagar itu ditutup," pungkas Korban HR.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
kasus penganiayaan
Kota Surabaya
Polda Jatim
TribunBreakingNews
Tribun Breaking News
ViralLokal
berita Surabaya Hari ini
| DPRD Jatim Tinjau Longsor di Jalur Ponorogo-Pacitan, Ternyata Berdiri di Atas Sesar Bumi |
|
|---|
| Isi Daya Baterai Ponsel, Wanita di Ponorogo Malah Kehilangan Nyawa, Sempat Ada Teriakan |
|
|---|
| Penyebab 2 Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Menlu: Banyak Negara Tolak Ada Pungutan |
|
|---|
| Pihak Kampus Syok Dokumen yang Ditunjukkan Joki UTBK di Unesa Mirip Asli, Pelaku Orang-orang Pintar |
|
|---|
| Berulang Kali Menangis, Ibam Minta Dibebaskan di Kasus Chromebook: Saya Dipaksakan Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/KASUS-PENGANIAYAAN-WANITA-VIRAL-Tangkapan-layar-video-amatir-momen-Korban.jpg)