Polrestabes Surabaya Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Provinsi, Bekali Diri dengan Airsoft Gun

3 pemuda asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Fathor Rosi (25), Muhlisin (26), dan Herus Soleh (29), harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
CURANMOR - Komplotan pelaku spesialis Curanmor lintas wilayah, saat dibawa ke ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya, Selasa (12/5/2026). Ketiganya beraksi membawa Airsoft Gun dan menjalankan peran berbeda beda 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka: Fathor Rosi, Muhlisin, Herus Soleh (Asal Bangkalan).
  • Lokasi Penangkapan: Hotel di Jalan Samudra, Surabaya.
  • Total TKP: 27 lokasi (Madura, Jogja, Solo, Kalimantan, Surabaya).

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 3 pemuda asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Fathor Rosi (25), Muhlisin (26), dan Herus Soleh (29), harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Mereka dibekuk Polrestabes Surabaya lantaran berkomplot sebagai pelaku curanmor. Tak tanggung tanggung, aksi para tersangka berlangsung di lintas wilayah.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan menyebut ketiga tersangka merupakan kelas kakap. Sebab, setiap beraksi kerap membawa senjata airsoft gun jenis Glock.

Baca juga: Akhirnya Terbongkar Motif Satpam di Sukomanunggal Surabaya Tusuk Teman, Bermula dari Utang Pinjol

Rekam Jejak Lintas Pulau: Madura, Jawa, hingga Kalimantan

“Pengakuan pelaku untuk jaga-jaga, kalau sampai nanti pada saat eksekusi, korban atau warga teriak dan lain sebagainya, mau dilawan pakai senjata tersebut,” ujar Kombespol Luthfie, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, para tersangka pernah beraksi di Kabupaten Bangkalan, Madura sebanyak 9 kali. Ketiganya tertangkap dan divonis hukuman kurungan penjara 1 tahun 6 bulan.

Meski begitu, ketiganya tidak kapok alias kembali melakukan tindak kejahatan serupa. Mereka beraksi Yogyakarta sebanyak 6 kali, Solo 4 kali, Kalimantan 6 kali, dan Kota Surabaya 2 kali. 

“Pelaku diamankan Selasa 21 April di kamar hotel, Jalan Samudra Surabaya,” imbuhnya.

Aksi terakhir mereka terjadi pada Rabu (28/1/2026), di depan toko Hisana Jalan Ploso Baru Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Korban Irfan Maulana memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2024, nopol S 5510 ABT, di lokasi tersebut, dalam kondisi terkunci setir ke arah kiri.

Baca juga: Ratusan Siswa Sempat Mengeluh Sakit, Pemkot Surabaya Evaluasi Ketat Program MBG

“Mereka pemain kawakan yang memang sengaja kami targetkan betul, dan kami kejar karena rekam jejaknya luar biasa. Ini pemain lintas daerah,” terangnya.

Ia memaparkan, masing masing pelaku menjalankan peran berbeda beda ketika melancarkan aksinya. 

Tersangka Fathor sebagai eksekutor atau merusak mata kunci, sedangkan Muhlisin dan Herus Soleh mengawasi situasi sekitar, membeli rokok, serta bersiaga di sepeda motor.

“Kami terus berkoordinasi dengan beberapa polres, untuk mencocokan kejahatan-kejahatan yang sudah dilakukan oleh para pelaku,” paparnya..

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 buah senjata angin airsoft gun merk glock warna hitam, sebuah kunci T, 3 mata kunci yang sudah dimodifikasi, 1 jaket dan 2 buah Smartphone.

“Pasal yang dikenakan Pasal 477 KUHP.Kami juga memburu satu pelaku lain berinisial K yang masuk DPO,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved