TAG
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
-
Berlaku Mulai 29 Mei 2025, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA wajib ke Kantor Imigrasi untuk perpanjangan izin tinggal di Indonesia. Hal itu untuk menekan angka pelanggaran.
Kamis, 29 Mei 2025 -
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerja Sama Pencegahan Perdagangan Orang
Marak kasus WNI terindikasi bekerja non-prosedural, Imigrasi Indonesia dan Kamboja sepakati kerja sama pencegahan perdagangan orang.
Selasa, 20 Mei 2025