Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dalang Kerusuhan di Surabaya Belum Terungkap, Polisi Tetapkan 42 Orang Jadi Tersangka

Polisi menilai kerusuhan di Surabaya pada 29-30 Agustus bukan dilakukan dari massa unjuk rasa

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
MASIH KEJAR DALANG- Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast (dua dari kiri) saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus kerusuhan Surabaya 29–30 Agustus. Polisi masih memburu dalang atas insiden siapa yang membakar Gedung Negara Grahadi dan Polsek Tegalsari serta merusak 27 pos polisi. 

Poin Penting:

  • Kejadian: Kerusuhan di Surabaya pada 29-30 Agustus
  • Jumlah Tersangka: Total 42 orang (Polda Jatim 9, Polrestabes Surabaya 33)
  • Status Pelaku: Sebagian besar eksekutor, namun diduga ada aktor intelektual

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi menilai kerusuhan di Surabaya pada 29-30 Agustus bukan dilakukan dari massa unjuk rasa. Tapi sampai sekarang, siapa aktor intelektual di balik insiden tersebut belum terungkap.

Polda Jawa Timur sudah menetapkan 9 orang tersangka. Sementara Polrestabes Surabaya menetapkan 33 orang.

Meski begitu, peran mereka rata-rata hanya eksekutor atas insiden rusaknya 27 pos polisi, Gedung Negara Grahadi dan Polsek Tegalsari terbakar.

Sebagian lagi, malah hanya massa ikut-ikutan terprovokasi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan pihaknya sudah menyimpulkan kerusuhan yang terjadi di Jawa Timur ada yang menunggangi.

Baca juga: Nasib 3 ASN yang Terdampak Kerusuhan saat Aksi di Gedung Grahadi Dapat Ganti Rugi dari Gubernur

Dugaan itu menguat setelah pihaknya memeriksa satu persatu gadget para tersangka datang ke lokasi unjuk rasa bukan untuk menyampaikan aspirasi tapi membawa bom molotov, batu untuk sengaja dilemparkan ke kantor pemerintahan.

"Ini murni massa perusuh dari hasil pengembangan ada dua pelaku yang mengaku mengajak 70 orang untuk merusak dan membakar Gedung Grahadi," ujarnya.

Jules menjelaskan kedua orang itu ditangkap pada Kamis (4/9/2025) malam.

Tepatnya sesudah ratusan orang diamankan oleh Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. Setelah ratusan orang itu, peran dua pelaku itu membuat pamflet, menyebarkan, dan membuat ujaran kebencian di media sosial.

Baca juga: Tenggat Waktu Bupati Kediri Pengembalian Barang Dijarah, Pelaku Kerusuhan Terancam Sanksi Hukum

Massa yang sudah terprovokasi kemudian dijaring berkomunikasi intens. 

Diakui Jules saat dua orang tersebut diintrogasi cenderung berkelit. Sehingga polisi harus ekstra sabar untuk mengungkap siapa dalang sebenarnya di balik kerusuhan tersebut dari keterangan dua pelaku.

"Kami masih melakukan pendalaman, intinya tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved