Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Guru di Trenggalek Dipukul Wali Murid

Imbas Dugaan Perusakan HP, Pelaku Penganiayaan Guru Trenggalek Resmi Ditahan: Terancam 2 Tahun Bui

Pelaku penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno resmi ditahan oleh Polres Trenggalek.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
DIANIAYA - Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025). Eko menjadi korban penganiayaan oleh wali murid setelah menyita telepon seluler siswi saat jam pelajaran. 
Ringkasan Berita:
  • Korban: Eko Prayitno (Guru SMPN 1 Trenggalek).
  • Tersangka: Inisial A (Warga Timahan, Kampak); Telah ditahan.
  • Pasal Disangkakan: Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan (Ancaman 2 tahun 8 bulan).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pelaku penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno resmi ditahan oleh Polres Trenggalek.

Pelaku berinisial A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Jumat (31/11/2025).

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi termasuk menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka.

Baca juga: Usai Dipukul Wali Murid di depan Rumah, Guru SMP di Trenggalek Khawatirkan Psikis Anaknya: Trauma

"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, telah kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka," kata Eko, Selasa (4/11/2025).

Penetapan tersangka, tersebut dilakukan pada hari Senin (3/11/2025) sore, lalu pada malam harinya, polisi melakukan penahanan terhadap A.

"Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," jelasnya.

Motif Balas Dendam Dugaan Perusakan HP

Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku dan korban, serta telepon genggam.

Baca juga: 4 Keluarganya Tewas Tertimbun, Wijianto Selamat Setelah Bernapas Lewat Celah Longsor di Trenggalek

Kronologinya sendiri, pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban tanpa sempat memberikan kesempatan klarifikasi.

"Motifnya, dipicu oleh laporan saudaranya terkait dugaan perusakan HP siswa. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved