Belajar dari Kasus KSPP Madani, DPRD Trenggalek Siapkan Perda Perlindungan Koperasi dan UMKM

DPRD Trenggalek tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Madchan Jazuli | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Madchan Jazuli
ILUSTRASI UMKM - Pemerintah Kabupaten Trenggalek bakal menggodok untuk menambahkan beberapa pasal pada perda yang akan melindungi koperasi dan UMKM 

 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Trenggalek menggodok Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro sebagai dasar hukum perlindungan pelaku usaha.
  • Raperda mewajibkan koperasi simpan pinjam menyampaikan laporan triwulan, semester, dan tahunan kepada pemerintah daerah.
  • Aturan ini juga mengatur kemudahan akses permodalan, perizinan, serta pembinaan bagi koperasi dan UMKM.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Madchan Jazuli

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - DPRD Trenggalek tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro.

Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperkuat perlindungan bagi koperasi dan pelaku usaha mikro di daerah.

Hal itu berangkat dari kasus KSPP Madani yang merugikan banyak nasabah di Trenggalek.

Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto, menerangkan pembentukan perda ini merupakan inisiatif Komisi II DPRD.

Yaitu sebagai upaya atensi atas keberadaan koperasi dan usaha mikro yang berkembang di Trenggalek belum memiliki peraturan daerah yang spesifik.

"Alhamdulillah kita menyelesaikan tugas dan tanggung jawab Pansus II yaitu Raperda inisiatif tentang rencana pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro," beber Mugianto, Minggu (7/6/2026).

Baca juga: Wadul Simpanan Macet Rp 32 M ke Kemenkop RI, Anggota Koperasi Madani Trenggalek Dapat Angin Segar

Dikatakannya, regulasi ini ditujukan sebagai landasan hukum Pemkab Trenggalek. Sebagai bahan perlindungan sekaligus keberpihakan kepada koperasi serta pelaku usaha mikro.

Raperda yang saat ini bakal dimintai fasilitasi Pemprov Jatim. Salah satunya akan mengatur perihal kemudahan perizinan. 

Termasuk wajib lapor berkala sampai aturan muatan lokal yang belum ada di pemerintah pusat.

Mugianto mengakui di Trenggalek ingin usaha mikro yang ada bisa merasa mendapatkan perlindungan serta betul-betul memiliki dasar hukum yang pasti.

"Melalui peraturan ini, pemda bisa memiliki dasar untuk memfasilitasi perlindungan ke koperasi serta usaha mikro lewat perda ini," paparnya.

Politikus partai berlambang bintang mercy ini memaparkan perlindungan yang dimaksud bukan hanya sekadar pengawasan. Melainkan juga mencakup kemudahan akses permodalan serta perizinan bagi pelaku usaha mikro.

"Perlindungannya bermacam-macam, mulai melindungi perkembangan usaha mikro, permodalan dipermudah, perizinan dipermudah, serta berbagai bentuk dukungan lainnya," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved