Pemkot Menetapkan Kawasan Timur Konsevasi, Warga Pamurbaya: Kami Tidak Tahu Apa Itu Konservasi
Penetapan kawasan timur konservasi di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menuai kebingungan warga.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penetapan Kawasan Timur Konservasi di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menuai kebingungan warga.
Warga mengaku tidak tahu tanah yang mereka tempati adalah kawasan konservasi.
Johan, perwakilan masyarakat yang tinggal di Wisma Tirta Agung Asri Tahap 4 mengatakan, saat membeli tanah tidak ada yang memberi tahu kawasan tersebut adalah kawasan hijau.
"Kami orang awam, tidak tahu apa itu konservasi. Makanya kami kaget bangunan kami dianggap melanggar," kata Johan.
Kebanyakan warga telah tinggal cukup lama, bahkan ada yang sudah tujuh tahun.
Baca: Warga Tidak usha resah, 17 Persil Lahan Pamurbaya Sudah Ajukan Pembebasan ke Pemkot
Dan selama itu, tidak ada Dinas terkait yang melarang pembangunan sejak awal kami tinggal.
"Jika kami tahu pada akhirnya akan bermasalah seperti ini, pastinya tidak akan kami beli di sana," kata Johan dalam hearing dengan DPRD Surabaya di Jalan Yos Sudarso, Selasa (28/2/2017).
Tercatat, 99 kepala keluarga mendirikan bangunan di kawasan konservasi Pamurbaya.
Kawasan Pamurbaya tersebar di enam kelurahan di empat kecamatan di Surabaya, totalnya seluas 2.500 hektare, meliputi kelurahan Gunung Anyar Tambak, Medokan Ayu, Wonorejo, Keputih, Dukuh Suterejo, dan Kejawanan Putih Tambak.
Johan juga menjelaskan, warga membeli tanah dengan cara legal dan selama ini tidak ada masalah.
Warga setempat menyayangkan, beberapa rumah telah diberi tanda berupa stiker silang (X) sebagai tanda bangunan yang menyalahi aturan.
"Sekarang ditandai karena itu kami mengadu," kata Johan.