Dahlan Iskan Tersangka
Yusril Ihza Mahendra Kecewa Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak
Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yusril Izha Mahendra mengaku kecewa.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yusril Izha Mahendra mengaku kecewa.
Meski demikian, Yusril selaku pengacara Dahlan Iskan siap menghadapi kasus yang menjerat kliennya di pengadilan.
Kejaksaan menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Dasep Ahmadi.
"Kita hadapi di pengadilan, bagaimana lagi. Ya, walaupun kita sepenuhnya kecewa dengan keputusan ini," ucap Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Yusril mempertanyakan putusan tersebut. Pasalnya, kata dia, putusan praperadilan sebelumnya menyatakan tidak boleh penetapan tersangka berdasarkan pengembangan kasus.
"Ternyata bukan alat bukti tapi hasil pengembangan. Dalam keputusan-keputusan praperadilan sebelumnya ternyata hasil pengembangan tidak boleh dijadikan sebagai dasar penetapan orang sebagai tersangka. Pengembangan itu analisis bukan fakta," ucapnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Dahlan oleh Kejaksaan Agung sudah sah.
Adapun dua alat bukti yang dipakai Kejaksaan untuk menjerat Dahlan sudah terpenuhi, yakni sebagaimana disebutkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa Ahmadi melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Dahlan Iskan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah lebih dulu memproses hukum Dasep Ahmadi yang kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Dasep Ahmadi divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Dalam putusan, MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.
Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan.
Perusahaan pimpinan Dasep menjadi penyedia sarananya.
Alih-alih membuat mobil listrik, Dasep justru memodifikasi mobil lain dengan hanya mengganti mesinnya.
(Kompas.com/Fachri Fachrudin)